Jakarta (ANTARA) - Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (Iskindo) menginginkan pemerintah benar-benar melindungi perdagangan komoditas hasil laut antara lain dengan meninjau ulang kenaikan tarif angkutan udara yang memberatkan kinerja ekspor pengusaha perikanan nasional.
"Pemerintah perlu segera mengambil langkah-langkah strategis untuk untuk meninjau ulang kenaikan tarif angkutan udara, yang dampaknya telah dirasakan pelaku bisnis di sektor kelautan," kata Ketua Harian Iskindo Moh Abdi Suhufan dalam siaran pers di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, berbagai kalangan yang terdampak kenaikan tarif angkutan udara adalah mereka yang bergerak dalam usaha bisnis hasil laut karena kenaikan kargo udara menghambat dan menurunkan volume dari Indonesia kawasan Timur.
Ia menyatakan, kenaikan antara 100-300 persen membuat pelaku usaha hasil laut di Indonesia Timur kesulitan mengirim barang sehingga mereka yang biasanya menggunakan pesawat kini beralih ke jalur darat.
Padahal, lanjutnya, hal tersebut dapat meningkatkan risiko kematian komoditas hasil laut lebih besar karena jangka waktu pengiriman yang lebih panjang.
Abdi menegaskan, kegiatan usaha perdagangan hasil laut perlu mendapat perlindungan dari pemerintah sebab ini adalah bagian hilir yang merupakan hasil dari proses produksi di hulu yang telah melibatkan banyak modal, waktu dan tenaga kerja yang terlibat.
Ia mengatakan untuk mendukung kegiatan ekspor hasil laut via bandara, pemerintah juga perlu membangun dan menyediakan coldstorage dengan standar SNI pada beberapa bandara HUB di Indonesia Timur seperti Makassar, Manado dan Ambon.
Ketua Harian Iskindo mencemaskan kenaikan biaya logistik selama ini akan mengganggu upaya pemerintah untuk meningkatkan ekspor hasil laut ke luar negeri dan lesunya proses produksi di sentra-sentra produksi karena ketidakmampuan pelaku usaha dalam mengirimkan barangnya ke tujuan akhir.
Ikatan Sarjana Kelautan minta tarif angkutan udara ditinjau
Rabu, 12 Juni 2019 14:41 WIB
Pemerintah perlu segera mengambil langkah-langkah strategis untuk untuk meninjau ulang kenaikan tarif angkutan udara, yang dampaknya telah dirasakan pelaku bisnis di sektor kelautan