Kudus (ANTARA) - Dua orang calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang mengajukan gugatan terkait hasil Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) menuntut pembatalan keputusan KPU nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang hasil Pemilu Legislatif 2019.
Menurut Anggota Bawaslu Kudus Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Kasmian di Kudus, Kamis, dari tiga caleg DPRD Kudus yang mengajukan gugatan ke MK, dua di antaranya menuntut pembatalan keputusan KPU terkait hasil pemungutan suara Pemilu Legislatif, khususnya di Daerah Pemilihan Kudus 4 dan 3 DPRD Kabupaten Kudus.
Kedua caleg tersebut, berasal dari PAN bernama Bambang Kasriono yang bertarung di Dapil Kudus 3 dan Agus Wariyono dari Partai Gerindra yang bertarung di Dapil Kudus 4.
Sementara satu caleg yang mengajukan gugatan, petitum permohonannya menginginkan pemilihan ulang di TPS tertentu, khusus Pemilu DPRD Kabupaten Kudus Dapil Kudus 3.
Sementara kewenangan Bawaslu Kudus atas perselisihan hasil pemilihan umum, katanya, berkedudukan sebagai pemberi keterangan resmi tertulis dan dapat memberikan keterangan lisan dalam permohonan yang sedang diperiksa.
"Memberikan keterangan dalam PHPU sesuai yurisdiksinya berdasarkan surat tugas yang ditandatangani Ketua Bawaslu," ujarnya.
Untuk memastikan hal itu, kata dia, menunggu surat dari Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi.
Bawaslu Kudus, lanjut dia, juga mulai mempersiapkan diri karena tim Bawaslu Kudus bersama beberapa komisioner mendapatkan bimbingan teknis terkait pemberian keterangan dalam PHPU.
Selain itu, lanjut dia, Bawaslu Kudus juga mempersiapkan beberapa rencana keterangan tertulis yang disesuaikan dengan permohonan saat ini yang terkait dengan yang didalilkan pemohon.
KPU Kabupaten Kudus juga sudah mengetahui adanya gugatan tiga caleg DPRD Kudus tersebut ke MK.
Dua caleg DPRD Kudus minta pembatalan keputusan KPU ke MK
Jumat, 31 Mei 2019 10:52 WIB
Memberikan keterangan dalam PHPU sesuai yurisdiksinya berdasarkan surat tugas yang ditandatangani Ketua Bawaslu