Batulicin – Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) Mardani H. Maming menyebutkan wilayah pesisir Pantai Bunati Kecamatan Angsana bukanlah wilayah yang masuk dalam zonasi pengembangan terumbu karang daerah di Tanbu.
Wilayah pesisir Pantai Bunati kata Mardani justru ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai zona kepelabuhanan (pelabuhan khusus) sesuai potensi dan karakteristik wilayah tersebut.
Dengan zonasi pengembangan pelabuhan khusus itu diharapkan mampu menggerakkan dinamika pertumbuhan ekonomi wilayah Kecamatan Angsana.
Pernyataan itu disampaikan Mardani menyusul munculnya beragam tudingan beberapa pihak yang menyebutkan pemerintah daerah tidak responsif terhadap kerusakan ekosistem terumbu karang yang ada diwilayah pesisir Pantai Bunati.
“Ini harus kita klarifikasi, bahwa wilayah pesisir Pantai Bunati bukanlah area dari zonasi pengembangan terumbu karang, tapi zona pelabuhan.
Sedangkan untuk zonasi pengembangan terumbu karang daerah kita tetapkan di wilayah pesisir Pantai Sungai Dua Laut Kecamatan Sungai Loban dan pesisir Pantai Angsana Kecamatan Angsanaâ€, sebut Bupati Mardani H.
Maming usai mengikuti kegiatan transplantasi terumbu karang baru kerjasama antara pemerintah daerah dengan Komunitas Jurnalis Pena Hijau Indonesia (KJPHI) di Pantai Angsana Kecamatan Angsana, Sabtu (16/2) pekan lalu.
Dipaparkannya, terkait adanya fakta bahwa di pesisir Pantai Bunati terdapat sebaran endapan batubara, ini karena di dasar pesisir Pantai Bunati terdapat sebaran pormasi batubara sepanjang 2 Km.
Sehingga dari fakta dan kondisi riil dilapangan, secara karakteristik kondisi alamiah wilayah pesisir Pantai Bunati memang tak layak untuk dikembangkan sebagai zona terumbu karang.
Karena pengaruh dari proses alam, yang meliputi proses pasang surut air laut, deburan ombak dan proses alam lainnya yang menyertai, bongkahan batubara dari pormasi sepanjang 2 Km itu lambat laun mengalami pengikisan.
Kikisan batubara itulah yang kemudian nampak tersebar didasar pesisir Pantai Bunati.
Sehingga dengan fakta-fakta yang ada tersebut pemerintah daerah melalui dinas tekhnis terkait kemudian menetapkan zonasi wilayah pesisir Pantai Bunati sebagai zona pengembangan pelabuhan khusus.
Namun meski begitu, tak lantas membuat pemerintah daerah mengabaikan potensi biota laut yang ada di pesisir Pantai Bunati.
Terkait penetapan zonasi pengembangan terumbu karang Pantai Angsana Kecamatan Angsana dan Pantai Sungai Dua Laut Kecamatan Sungai Loban, Bupati Mardani H. Maming menyebutkan, saat ini pihaknya melalui Dinas Kelautan dan Perikanan setempat didukung oleh pemerintah provinsi dan pemerintah pusat tengah berkonsentrasi melakukan program pengembangan transplantasi terumbu karang di dua titik zona yakni di Pantai Sungai Dua Laut dan Pantai Angsana.
Dukungan serupa juga diberikan oleh warga nelayan setempat yang tergabung dalam wadah komunitas atau kelompok pelestari dan penjaga terumbu karang.
Karena tanpa adanya dukungan serta partisipasi nyata dari warga nelayan yang notabene merupakan komunitas yang aktifitasnya dekat dan bersinggungan langsung dengan laut, maka diharapkan para nelayan itu bisa diposisikan sebagai kelompok masyarakat pesisir yang berperan sebagai pelestari sekaligus penjaga keberadaan dan kelestarian gugusan terumbu karang di wilayah Pantai Sungai Dua Laut Kecamatan Sungai Loban dan Pantai Angsana Kecamatan Angsana.
“Pemerintah daerah juga sangat mengapresiasi dukungan sejumlah perusahaan setempat yang bergerak dibidang kepelabuhanan dalam turut serta melestarikan terumbu karang di dua zona pengembangan terumbu karang daerah melalui bantuan CSR perusahaan.
Ini tentu sangat berarti bagi upaya bersama kita semua untuk terus secara bersama-sama pula menjaga keberlangsungan hidup terumbu karang sebagai aset biota laut daerah yang tak ternilai harganyaâ€, papar Mardani.
Seperti dilakukan pada Sabtu (16/2) pekan lalu, bekerjasama dengan Komunitas Jurnalis Pena Hijau Indonesia (KJPHI) pemerintah daerah melaksanakan kegiatan transplantasi terumbu karang di wilayah Pantai Angsana Kecamatan Angsana.
Kegiatan transplantasi terumbu karang itu sendiri terselengara juga atas dukungan sejumlah perusahaan yang bergerak dibidang kepelabuhanan yang beraktifitas di Kecamatan Angsana melalui program CSR.
Sementara itu terkait penetapan Pantai Bunati Kecamatan Angsana sebagai wilayah pesisir pantai yang masuk dalam zona kepelabuhanan, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Pemkab Tanbu, Said Akhmad mengatakan, sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, untuk penetapan zonasi itu, prosedur penerbitan perizinannya hanya bisa diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan.
Untuk itu, mencegah adanya kerusakan terumbu karang di zona tersebut, pemerintah daerah telah menempatkan marking-marking bay pada jalur alur pelayaran dikawasan pesisir Pantai Bunati sebagai kawasan yang masuk dalam zona kepelabuhanan yang ditetapkan oleh Distrik Navigasi Kementerian Perhubungan.
“Selain itu dalam memberikan perizinan pelabuhan, pemerintah daerah sudah mengacu dengan apa yang diamanatkan dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruangâ€, ucap Said.
Dengan adanya SK Bupati Tanbu Nomor 327 tahun 2011 tentang Penetapan Kawasan Perlindungan Laut Daerah (KPLD) dengan objek kawasan berupa terumbu karang yang ada di Pantai Sungai Dua Laut Kecamatan Sungai Loban dan Pantai Angsana Kecamatan Angsana, maka di wilayah tersebut tidak diperkenankan adanya aktivitas dan penerbitan perizinan.
Untuk diketahu, dari data yang ada di Dinas Perikanan dan Kelautan Tanbu, berdasarkan SK Bupati Tanah Bumbu Nomor: 327 Tahun 2011 tentang Penetapan Kawasan Perlindungan Laut Daerah (KPLD) di Kabupaten Tanah Bumbu, di wilayah perairan laut Pantai Sungai Dua Laut Kecamatan Sungai Loban 4749,964 Ha, dan di Pantai Angsana Kecamatan Angsana seluas 8110,193 Ha.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Tanbu, Bakhriansyah mengatakan, untuk transplantasi terumbu karang, pada tahun 2012 yang lalu pemerintah daerah telah melakukan transplantasi sebanyak 300 buah, dan membuat sebanyak 100 buah terumbu karang buatan.
Sedangkan pada tahun-tahun sebelumnya yakni pada tahun 2011 sebanyak 300 buah , dan tahun 2010 lau sebanyak 300 buah transplantasi.
“Perlu diketahui pula, untuk luasan gugusan terumbu karang yang terdeteksi Citra Satelit Alos, di Kabupaten Tanah Bumbu terdapat sebanyak 57 gugusan, terdapat di tiga kecamatan yakni di Kecamatan Sungai Loban, Kecamatan Angsana dan Kecamatan Satui.
Dari 57 gugusan itu, total luas gugusan 321,07 Haâ€, ungkapnya seraya mengimbuhkan, untuk tahun 2013 ini, pemerintah daerah akan terus melakukan program transplantasi terumbu karang di dua titik zona pengembangan yang sudah ditetapkan pemerintah daerah.
Selain itu, sebagai program pendampingan yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat pesisir, pemerintah daerah akan semakin mengintensifkan peran serta masyarakat nelayan dalam turut serta menjadi bagian penting komponen daerah yang berperan sebagai pelestari zona terumbu karang dengan membentuk kelompok-kelompok masyarakat pecinta pantai dan laut sebagai kelompok masyarakat yang masuk dalam zona penyangga atau zona yang turut serta menjaga zona inti pengembangan terumbu karang di Pantai Sungai Dua Laut Kecamatan Sungai Loban dan Pantai Angsana Kecamatan Angsana.
Salah satu gugusan terumbu karang yang berada di Kecamatan Angsana yaitu Karang 9 merupakan gugusan karang yang terluas yaitu 36,27 Ha dengan tutupan karang hidup 12,45 Ha.
Sedangkan gugusan karang dengan luasan terkecil adalah Karang Kandang Haur di Kecamatan Sungai Loban seluas 0,07 Ha dengan tutupan seluruhnya adalah pasir. (adv/Tanbu/ant)