Rantau, (Antaranews Kalsel) - Jajaran Polsek Tapin Utara, Polres Tapin berhasil mengamankan mantan copet yang beralih profesi menjadi pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu pada Minggu (3/2) di Kabupaten Banjar.
FD (38) warga Jln Kelayan, Banjarmasin berhasil diamankan jajaran Polsek Tapin Utara beserta barang bukti 7 paket sabu-sabu dengan berat kotor 2,44 gram dan 3 butir pil inex.
Kapolres Tapin, AKBP Bagus Suseno melalui Kapolsek Tapin Utara, IPTU Salahudin Kurdi menjelaskan pelaku FD di amankan setelah dilakukan pengembangam dengan kasus yang sama pada Sabtu (2/2) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tapin Utara.
"Tertangkapnya FD berawal dari tertangkapnya AR (30) warga Banjarmasin di daerah Jalan Darussalam, Kecamatan Tapin Utara dengan barang bukti 2 paket sabu dengan berat masing-masing 0,23 gram dan 0,33 gram," ujar Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, pelaku FD diamankan saat akan melakukan transaksi di pinggir jalan raya di Kecamatan Kertak Hanyar pada pukul 07.00 Wita dan ditemukan 1 paket sabu di kantong bajunya.
"Selanjutnya kami lakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di kediamannya, dan kami temukan lagi 6 paket sabu-sabu dan pil Inex yang disimpan pelaku di dalam kaleng kecil dan disimpan di atas loteng," jelas Kapolsek.
Ditambahkannya, kedua pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Tapin Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kedua pelaku sendiri dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal
4 tahun kurungan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
FD (38) warga Jln Kelayan, Banjarmasin berhasil diamankan jajaran Polsek Tapin Utara beserta barang bukti 7 paket sabu-sabu dengan berat kotor 2,44 gram dan 3 butir pil inex.
Kapolres Tapin, AKBP Bagus Suseno melalui Kapolsek Tapin Utara, IPTU Salahudin Kurdi menjelaskan pelaku FD di amankan setelah dilakukan pengembangam dengan kasus yang sama pada Sabtu (2/2) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tapin Utara.
"Tertangkapnya FD berawal dari tertangkapnya AR (30) warga Banjarmasin di daerah Jalan Darussalam, Kecamatan Tapin Utara dengan barang bukti 2 paket sabu dengan berat masing-masing 0,23 gram dan 0,33 gram," ujar Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, pelaku FD diamankan saat akan melakukan transaksi di pinggir jalan raya di Kecamatan Kertak Hanyar pada pukul 07.00 Wita dan ditemukan 1 paket sabu di kantong bajunya.
"Selanjutnya kami lakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di kediamannya, dan kami temukan lagi 6 paket sabu-sabu dan pil Inex yang disimpan pelaku di dalam kaleng kecil dan disimpan di atas loteng," jelas Kapolsek.
Ditambahkannya, kedua pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Tapin Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kedua pelaku sendiri dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal
4 tahun kurungan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019