Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus menggencarkan kegiatan razia terhadap aktivitas angkutan bahan galian tambang berupa batu bara.
        
"Kegiatan razia angkutan batu bara yang digelar tim gabungan dinas perhubungan Pemprov Kalsel bersama anggota TNI/Polri sering bocor sehingga hasilnya tidak maksimal," kata Kepala Bidang Lalu Lintan Angkutan Jalan Pemprov Kalsel Ramonsyah di Banjarmasin Jumat.
        
Menurut dia, selama ini razia angkutan batu bara lewat jalan negara di daerah pesisir pantai seperti Kabupaten Tanah Laut, Tanah Bumbu dan Kotabaru tidak bisa berjalan baik.
        
Hal itu, kata dia, karena sopir truk angkutan batu bara maupun perusahaan sering mengetahui lebih dulu razia yang dilakukan Pemprov sebelum anggota tim sampai di daerah  tujuan.
        
"Kebocoran" informasi terjadi, kata dia, karena wilayah masing-masing kabupaten yang cukup luas sehingga memberikan kesempatan yang luas bagi para sopir menghentikan aktivitasnya.
        
Apalagi, kata dia, teknologi informasi saat ini sudah cukup canggih sehingga komunikasi dengan mudah dilakukan melalui telepon selular dan lainnya.
        
Selain itu, tambah Ramon, kinerja tim penertiban angkutan batu bara kabupaten dinilai cukup lemah terbukti selama ini sebagian besar penindakan dilakukan oleh tim penertiban provinsi.
        
"Seperti tadi malam kita menahan lima angkutan truk batu bara di daerah Pandan Sari Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut," katanya.
        
Padahal seharusnya yang melakukan penangkapan adalah tim dari kabupaten selain lokasinya jauh lebih dekat pos-pos pengamanan daerah beserta fasilitasnya juga ada di daerah.
        
Bila mengandalkan tim provinsi, kata dia, selain lokasinya terlalu jauh juga biayanya terlalu besar.
        
"Tapi kalau kita tidak turun banyak masyarakat yang melapor tentang banyaknya pelanggaran angkutan batu bara melintas jalan umum," katanya.
        
Mengatasi hal tersebut pada akhir November 2010 pos yang kini ditempati tim kabupaten juga bakal ditempati tim provinsi selama satu kali 24 jam hingga beberapa bulan.
        
"Kebijakan tersebut berdasarkan instruksi Wakil Gubernur Kalsel Rudy Resnawan," katanya.
        
Berdasarkan Perda nomor 3 tahun 2008, angkutan batu bara dilarang melintas di jalan negara atau jalan nasional karena menimbulkan banyak persoalan lalu lintas bukan hanya kemacetan tetapi juga kecelakaan lalu lintas yang banyak menelan korban jiwa.

Pewarta:

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2010