Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan memberikan kemudahan bagi Koperasi Merah Putih memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), guna mendukung kesuksesan program pemerintah pusat.
"Koperasi merupakan sebuah badan usaha maka dari itu wajib memiliki NIB," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin Ari Yani di Banjarmasin, Senin.
Baca juga: Banjarmasin luncurkan tiga koperasi Merah Putih percontohan 2025
Menurut dia, untuk memberikan identitas dan legalitas bagi Koperasi Merah Putih tersebut, telah dikoordinasikan dengan baik dengan para pengurus terkait persyaratan.
"Urusan perizinan berusaha baik perorangan maupun berbadan usaha tidak terlalu rumit. Untuk Koperasi Merah Putih yang sudah diresmikan, semua sesuai kelengkapan memenuhi yang diperlukan," ujarnya.
Karenanya, ungkap dia, tiga Koperasi Merah Putih yang sudah diresmikan di Kota Banjarmasin, bersamaan peluncuran Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan se-Indonesia, sudah mendapatkan NIB.
Adapun tiga koperasi tersebut, ungkap Ari Yani, yakni Koperasi Kelurahan Merah Putih Telawang, Koperasi Kelurahan Merah Putih Basirih dan Koperasi Kelurahan Merah Putih Kuin Cerucuk.
"Penyerahan dokumen NIB langsung dilakukan Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR," ujarnya.
Menurut dia, pemberian kemudian pengurusan NIB ini juga bagi 49 koperasi kelurahan lainnya di Kota Banjarmasin.
Baca juga: Banjarmasin tingkatkan keterampilan penjahit pakaian
"Karena ditarget sebanyak 52 kelurahan di kota ini membentuk Koperasi Merah Putih yang merupakan program unggulan diinisiasi Presiden Prabowo Subianto," ujarnya.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin Isa Ansari menambahkan, sebagai langkah lebih lanjut dari pembentukan Koperasi Merah Putih di 52 kelurahan terus diupayakan bisa rampung tahun ini.
"Untuk melakukan beberapa persyaratan diantaranya NIB lalu sertifikat halal diberikan. Jadi sebuah koperasi telah memiliki persyaratan yang wajib dipenuhi untuk bisa melakukan operasional," katanya.
Terlebih, Presiden Prabowo Subianto telah meluncurkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara nasional yang ditindaklanjuti di daerah.
"Usaha apa yang akan dilakukan koperasi ke depannya? Adapun beberapa kegiatan telah digarisbawahi regulasi bahwa koperasi sebagai toko penjual sembako, Agen LPG dan Travel serta lainnya. Jadi tinggal disesuaikan kesepakatan antara pengurus dan anggota yang memilih usaha di bidang apa," katanya.
Isa menyebutkan, pengawasan koperasi ini tetap ada dan ditekankan kepada pengurus harus bisa menjalankan usaha yang telah disepakati.
"Diharapkan sudah bisa beroperasi setelah diluncurkan sesuai kesepakatan bergerak bidang apa," demikian katanya.
Baca juga: Pemkot Banjarmasin upayakan sisa 330 koperasi tetap aktif
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025
"Koperasi merupakan sebuah badan usaha maka dari itu wajib memiliki NIB," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin Ari Yani di Banjarmasin, Senin.
Baca juga: Banjarmasin luncurkan tiga koperasi Merah Putih percontohan 2025
Menurut dia, untuk memberikan identitas dan legalitas bagi Koperasi Merah Putih tersebut, telah dikoordinasikan dengan baik dengan para pengurus terkait persyaratan.
"Urusan perizinan berusaha baik perorangan maupun berbadan usaha tidak terlalu rumit. Untuk Koperasi Merah Putih yang sudah diresmikan, semua sesuai kelengkapan memenuhi yang diperlukan," ujarnya.
Karenanya, ungkap dia, tiga Koperasi Merah Putih yang sudah diresmikan di Kota Banjarmasin, bersamaan peluncuran Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan se-Indonesia, sudah mendapatkan NIB.
Adapun tiga koperasi tersebut, ungkap Ari Yani, yakni Koperasi Kelurahan Merah Putih Telawang, Koperasi Kelurahan Merah Putih Basirih dan Koperasi Kelurahan Merah Putih Kuin Cerucuk.
"Penyerahan dokumen NIB langsung dilakukan Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR," ujarnya.
Menurut dia, pemberian kemudian pengurusan NIB ini juga bagi 49 koperasi kelurahan lainnya di Kota Banjarmasin.
Baca juga: Banjarmasin tingkatkan keterampilan penjahit pakaian
"Karena ditarget sebanyak 52 kelurahan di kota ini membentuk Koperasi Merah Putih yang merupakan program unggulan diinisiasi Presiden Prabowo Subianto," ujarnya.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin Isa Ansari menambahkan, sebagai langkah lebih lanjut dari pembentukan Koperasi Merah Putih di 52 kelurahan terus diupayakan bisa rampung tahun ini.
"Untuk melakukan beberapa persyaratan diantaranya NIB lalu sertifikat halal diberikan. Jadi sebuah koperasi telah memiliki persyaratan yang wajib dipenuhi untuk bisa melakukan operasional," katanya.
Terlebih, Presiden Prabowo Subianto telah meluncurkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara nasional yang ditindaklanjuti di daerah.
"Usaha apa yang akan dilakukan koperasi ke depannya? Adapun beberapa kegiatan telah digarisbawahi regulasi bahwa koperasi sebagai toko penjual sembako, Agen LPG dan Travel serta lainnya. Jadi tinggal disesuaikan kesepakatan antara pengurus dan anggota yang memilih usaha di bidang apa," katanya.
Isa menyebutkan, pengawasan koperasi ini tetap ada dan ditekankan kepada pengurus harus bisa menjalankan usaha yang telah disepakati.
"Diharapkan sudah bisa beroperasi setelah diluncurkan sesuai kesepakatan bergerak bidang apa," demikian katanya.
Baca juga: Pemkot Banjarmasin upayakan sisa 330 koperasi tetap aktif
Editor : Taufik Ridwan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025