Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan menciduk empat pelaku terdiri dari dua pria dan dua perempuan sebagai pengguna narkotika jenis sabu di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan tersangka perempuan berinisial TM (30) dan pria RH (15) merupakan ibu dan anak, sedangkan dua pelaku lain, pasangan suami-istri MR (31) dan WA (26).

Baca juga: Warga Bangun Sari temukan 26,1 gram sabu di kotak kacamata

'Sebelumnya para tetangga resah karena ulah empat pelaku yang sering menggunakan sabu di  rumah milik tersangka TM  di  Kelurahan Mabuun," kata Wahyu di Tabalong, Jumat.

Berdasarkan laporan warga, Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong dipimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah menyelidiki dan membekuk para pelaku saat menggunakan barang haram tersebut.

Sejumlah barang bukti disita petugas dari lokasi penangkapan, yakni sabu dengan berat bersih  0,03 gram, satu pipet kaca, korek api gas dan alat isap sabu bong yang terpasang sedotan.

Baca juga: Polres Tabalong ciduk warga Mabuun miliki 1,02 gram sabu

Para pelaku mengaku membeli sabu dari MRM (31) warga Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak dan petugas  langsung mendatangi tempat domisili sang pengedar.

Dari pelaku MRM, petugas menyita beberapa barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,30 gram, timbangan digital kecil silver, satu sekop yang terbuat dari sedotan dan uang tunai Rp 245 ribu.

Selanjutnya, kelima lima pelaku mendekam di Polres Tabalong, guna menjalani proses hukum.

Baca juga: Tiga warga Desa Ampungkung ditangkap petugas saat pesta sabu

 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025