Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan menciduk tiga warga Desa Ampukung Kecamatan Kelua YH (34), AK (31) dan AR (33) saat asyik pesta sabu di rumah salah satu tersangka (AK).

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan saat penangkapan petugas Satnarkoba menemukan botol bekas deodoran yang terdapat tiga   plastik klip  berisi sabu diakui milik pelaku YH.

Baca juga: Tersangka narkoba sempat kabur saat ditangkap di Tabalong

"Dari pengakuan pelaku AK, kediamannya sering dijadikan tempat transaksi atau tempat memakai narkoba jenis sabu," jelas Wahyu di Tabalong, Minggu.

Sedangkan, tersangka AK dan pelaku AR merupakan anak buah dari pelaku YH.

Baca juga: Polres Tabalong musnahkan 49,15 gram sabu dari tujuh tersangka

Kini, ketiga pelaku menjalani pemeriksaan hukum di Polres Tabalong dengan barang bukti berupa 1,01 gram sabu, timbangan digital, sekop bekas sedotan, dua pak plastik klip, dan uang tunai Rp205 ribu.

Sebelumnya, warga melaporkan dugaan maraknya peredaran gelap narkotika yang meresahkan di Desa Ampukung Kecamatan Kelua.

Selanjutnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong  dipimpin  Kasat Narkoba AKP Abdullah melakukan penyelidikan dan meringkus tiga pelaku.

Baca juga: Polres Tabalong ciduk warga Bartim Kalteng miliki 2,4 gram sabu

 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025