DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menerima pengajuan rancangan peraturan daerah (Raperda) prakarsa pemerintah kota setempat terkait rumah mediasi pada rapat paripurna dewan, Rabu.
Disampaikan Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri di Banjarmasin, seluruh fraksi menerima pengajuan Raperda tersebut untuk dibahas ke tingkat selanjutnya.
Baca juga: Truk Batubara masih melintas di HST meski Perda Kalsel tegas melarang
Karena, lanjut dia, pembuatan peraturan daerah ini sangat diperlukan untuk menjadi solusi terjadinya perselisihan di masyarakat.
"Sebelum harus diselesaikan ke pengadilan, baiknya dimediasi dulu, rumah mediasi bisa di kelurahan," tuturnya.
Rikval menyampaikan apresiasi dengan diajukannya Raperda ini agar sengketa dan perselisihan di masyarakat kota ini bisa didamaikan hingga tidak sampai keranah hukum.
"Karenanya kita menyambut baik dibuatnya aturan daerah terkait ini, " ujarnya.
Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menyatakan, semangat dibuatnya aturan ini agar masyarakat tidak banyak yang berperkara ke pengadilan karena permasalahan yang sepele atau masih bisa dibicarakan.
Menurut dia, sejarah orang Banjar jika ada perselisihan antar warga memilih untuk diselesaikan secara damai atau jalan kekeluargaan tidak sampai ke ranah hukum.
Bahkan, ungkap dia, pada zaman Kesultanan Banjar yang dipimpin Sultan Adam memerintah sekitar tahun 1825-1857, mengeluarkan undang-undang, yakni setiap kampung bila terjadi sengketa, maka diperintahkan untuk mendamaikan tatuha (tokoh) kampung itu, bilamana tidak berhasil barulah bawa ke hakim.
"Sejak dulu nenek moyang kita mengajarkan kita untuk diselesaikan lewat jalur non formal jika terjadi perselisihan di masyarakat, karenanya kita buat aturan rumah mediasi ini," ucapnya.
Diungkapkan Ibnu Sina, rumah mediasi bisa ditujukan setiap kantor kelurahan, di mana memediasi adalah lurah juga aparat Babinkantibmas dan Babinsa juga tokoh masyarakat lainnya.
Baca juga: DPRD HSS setujui raperda penambahan modal PT Tirta Amandit Perseroda
Perlunya dikuatkan dengan peraturan daerah, ucap dia, karena ini menyangkut juga dengan pendanaan, hingga harus jelas aturannya.
"Sebenarnya setiap masalah selalu ada solusinya, termasuk jika terjadi perselisihan di masyarakat, karena jika dibawa keranah hukum, selain terkait masalah beban dana dan waktu yang tidak bisa diperkirakan, permasalahan bisa melebar ke sana ke mari, hingga yang lebih ringkas adalah damai," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Disampaikan Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri di Banjarmasin, seluruh fraksi menerima pengajuan Raperda tersebut untuk dibahas ke tingkat selanjutnya.
Baca juga: Truk Batubara masih melintas di HST meski Perda Kalsel tegas melarang
Karena, lanjut dia, pembuatan peraturan daerah ini sangat diperlukan untuk menjadi solusi terjadinya perselisihan di masyarakat.
"Sebelum harus diselesaikan ke pengadilan, baiknya dimediasi dulu, rumah mediasi bisa di kelurahan," tuturnya.
Rikval menyampaikan apresiasi dengan diajukannya Raperda ini agar sengketa dan perselisihan di masyarakat kota ini bisa didamaikan hingga tidak sampai keranah hukum.
"Karenanya kita menyambut baik dibuatnya aturan daerah terkait ini, " ujarnya.
Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menyatakan, semangat dibuatnya aturan ini agar masyarakat tidak banyak yang berperkara ke pengadilan karena permasalahan yang sepele atau masih bisa dibicarakan.
Menurut dia, sejarah orang Banjar jika ada perselisihan antar warga memilih untuk diselesaikan secara damai atau jalan kekeluargaan tidak sampai ke ranah hukum.
Bahkan, ungkap dia, pada zaman Kesultanan Banjar yang dipimpin Sultan Adam memerintah sekitar tahun 1825-1857, mengeluarkan undang-undang, yakni setiap kampung bila terjadi sengketa, maka diperintahkan untuk mendamaikan tatuha (tokoh) kampung itu, bilamana tidak berhasil barulah bawa ke hakim.
"Sejak dulu nenek moyang kita mengajarkan kita untuk diselesaikan lewat jalur non formal jika terjadi perselisihan di masyarakat, karenanya kita buat aturan rumah mediasi ini," ucapnya.
Diungkapkan Ibnu Sina, rumah mediasi bisa ditujukan setiap kantor kelurahan, di mana memediasi adalah lurah juga aparat Babinkantibmas dan Babinsa juga tokoh masyarakat lainnya.
Baca juga: DPRD HSS setujui raperda penambahan modal PT Tirta Amandit Perseroda
Perlunya dikuatkan dengan peraturan daerah, ucap dia, karena ini menyangkut juga dengan pendanaan, hingga harus jelas aturannya.
"Sebenarnya setiap masalah selalu ada solusinya, termasuk jika terjadi perselisihan di masyarakat, karena jika dibawa keranah hukum, selain terkait masalah beban dana dan waktu yang tidak bisa diperkirakan, permasalahan bisa melebar ke sana ke mari, hingga yang lebih ringkas adalah damai," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024