Ketua DPRD Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan Suwanti mendorong Pemda setempat untuk memfasilitasi Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) RI untuk membuka gerai pengukuran kapal bagi warga nelayan setempat.

"Pemerintah Daerah diharapkan bekerja sama dengan KKP RI untuk membuka gerai pengukuran kapal di Kabupaten Kotabaru," kata Suwanti di Kotabaru, dilaporkan, Ahad.

Baca juga: DPRD Kotabaru konsultasikan regulasi alat tangkap nelayan ke KKP RI

Suwanti menyampaikan, banyaknya keluhan tentang regulasi alat tangkap yang dipakai nelayan Kotabaru perlu komitmen semua pihak membuka akses KKP RI melakukan pengukuran jenis kapal yang di pakai oleh nelayan.

Kerena dengan hasil pengukuran tersebut akan berdampak bagi nelayan dengan jenis kapal yang diperbolehkan menggunakan alat tangkap tertentu.

"Regulasi ini harus jelas agar masyarakat dapat berlayar menangkap ikan dan memperoleh izin yang di perlukan sesuai ketentuan," katanya.

Di ketahui, Ketua DPRD Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan Suwanti didampingi wakil ketua satu dan dua konsultasikan regulasi alat tangkap nelayan ke Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) RI di Jakarta.

Suwanti menyampaikan, konsultasi ini merupakan kelanjutan upaya untuk memperjelas regulasi atas tuntutan asosiasi nelayan maju bersama yang melakukan aksi unjuk rasa di halaman Kantor DPRD beberapa waktu lalu.

Dari hasil petunjuk dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) telah memperbaharui untuk beberapa alat tangkap.

Pihak DJPT memberikan saran dan masukan terkait dengan permasalahan pengukuran kapal nelayan di Kabupaten Kotabaru yang selama ini jadi keluhan para nelayan.

Baca juga: Kalsel usulkan BPH Migas tambah kuota BBM subsidi bagi nelayan

Pemerintah Daerah diharapkan bekerja sama dengan KKP RI untuk membuka gerai pengukuran kapal di Kabupaten Kotabaru.

Agar pengukuran kapal dapat dilakukan secara langsung oleh DJPT sehingga bisa di terbitkan regulasi yang tepat bagi kapal kapal nelayan.

Pewarta: Ahmad Nurahsin Q

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024