Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Banjarmasin, Kalimantan Selatan Murniati menyampaikan, perlindungan pekerja rentan di Provinsi Kalimantan Selatan menuju Universal Coverage Jamsostek 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Disampaikan dia di Banjarmasin, Rabu, untuk mencapai Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Kalsel pada 2024 ditarget 44,79 persen atau 668.109 tenaga kerja.
Saat ini, capaian kepesertaan Jamsostek bagi pekerja rentan di Provinsi Kalsel untuk 13 kabupaten/kota sebesar 35,10 persen atau sebanyak 515.673 tenaga kerja.
"Masih sebanyak 152.432 untuk mencapai target universal coverage tahun 2024," ujar Murniati.
Dia pun berharap, kerjasama seluruh pihak utamanya pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk bersinergi mencapai target tersebut, demi menciptakan seluruh pekerja rentan terlindungi.
Karena, ungkap dia, melindungi pekerja ini sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Murniati pun pada rapat koordinasi percepatan capaian Universal Coverage Jamsostek Provinsi Kalsel sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) mendorong agar pemerintah daerah mengalokasikan dana untuk melindungi para pekerja rentan.
"Ini merupakan program mulia karena kita turut serta membantu pekerja," ujarnya.
Bagaimana pun, ucap dia, kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja, bahkan bisa merenggut jiwa, sehingga dengan program ini para memiliki jaminan sosial bahkan bagi ahli waris mereka.
"Sehingga ahli waris terhindar dari kemiskinan baru setalah ditinggalkan tulang punggung keluarganya. Harapan saya seluruh pekerja di provinsi ini dapat dilindungi Ketenagakerjaan Universal Coverage," kata Murniati.
Dalam rapat tersebut selain memberikan gambaran terkait dengan manfaat menjadi peserta BPJAMSOSTEK, juga dilakukan penyerahan secara simbolis jaminan kematian pekerja rentan kepada tiga ahli waris dengan jumlah Rp126 juta di mana masing-masing menerima manfaat sebesar Rp42 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024