Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap dua orang pria paruh baya asal Desa Wawai Kecamatan Batang Alai Selatan berinisial MS 955) dan MH (52) karena menjadi bandar judi togel.
Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Minggu, mengatakan petugas membekuk kedua pelaku saat sedang duduk dan memasang nomor togel di sebuah warung teh milik salah satu warga Desa Wawai pada Sabtu (4/5) sekitar pukul 22.30 WITA.
Baca juga: Cekcok di arena judi berujung maut
“Personel Satreskrim dibantu Polsek Batang Alai Selatan usai mendapatkan informasi, langsung menciduk kedua pelaku tanpa perlawanan secara bersamaan ketika sedang asyik memasang nomor togel,” ujarnya.
Jimmy menyebutkan kedua pelaku saat memasang nomor togel menggunakan telepon seluler milik pribadi dan coretan angka menggunakan pena di sebuah kertas kecil.
“Personel memeriksa telepon seluler pelaku, dan didapati deretan angka togel yang diduga dipasang oleh para pelaku. Setelah dilidik, pelaku mengaku sebagai bandar togel,” tuturnya.
Baca juga: Di masa PPKM, judi togel makin marak di HST
Setelah menginterogasi kedua pelaku, kata dia, personel gabungan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon seluler yang masih menyimpan deretan angka pasang togel, uang tunai tertangkap tangan senilai Rp2.666.000, dan dua lembar kertas dengan tulisan angka togel.
Jimmy menuturkan seluruh barang bukti beserta kedua pelaku langsung diringkus petugas ke Mapolres Hulu Sungai Tengah untuk diproses hukum lebih lanjut. Sementara hasil pemeriksaan, kedua pelaku merupakan warga desa setempat.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 303 sub 303 Bis KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp25 juta,” ujar dia.
Baca juga: Main judi dadu di malam Ramadhan, tiga warga HST ini malah ditangkap polisi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Minggu, mengatakan petugas membekuk kedua pelaku saat sedang duduk dan memasang nomor togel di sebuah warung teh milik salah satu warga Desa Wawai pada Sabtu (4/5) sekitar pukul 22.30 WITA.
Baca juga: Cekcok di arena judi berujung maut
“Personel Satreskrim dibantu Polsek Batang Alai Selatan usai mendapatkan informasi, langsung menciduk kedua pelaku tanpa perlawanan secara bersamaan ketika sedang asyik memasang nomor togel,” ujarnya.
Jimmy menyebutkan kedua pelaku saat memasang nomor togel menggunakan telepon seluler milik pribadi dan coretan angka menggunakan pena di sebuah kertas kecil.
“Personel memeriksa telepon seluler pelaku, dan didapati deretan angka togel yang diduga dipasang oleh para pelaku. Setelah dilidik, pelaku mengaku sebagai bandar togel,” tuturnya.
Baca juga: Di masa PPKM, judi togel makin marak di HST
Setelah menginterogasi kedua pelaku, kata dia, personel gabungan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon seluler yang masih menyimpan deretan angka pasang togel, uang tunai tertangkap tangan senilai Rp2.666.000, dan dua lembar kertas dengan tulisan angka togel.
Jimmy menuturkan seluruh barang bukti beserta kedua pelaku langsung diringkus petugas ke Mapolres Hulu Sungai Tengah untuk diproses hukum lebih lanjut. Sementara hasil pemeriksaan, kedua pelaku merupakan warga desa setempat.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 303 sub 303 Bis KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp25 juta,” ujar dia.
Baca juga: Main judi dadu di malam Ramadhan, tiga warga HST ini malah ditangkap polisi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024