Di masa pemberlakukan PPKM, kasus judi togel online atau kupon putih makin marak di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), baru-baru tadi Satuan Reskrim Polres HST menangkap salah seorang pemuda berinisil SR (25) warga Desa Awang Besar Kecamatan Barabai.

"SR ditangkap pada Kamis (2/9) sekitar pukul 21.30 Wita di rumah yang ditempatinya," kata Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasi Humas Iptu Soebagio, Senin.

Barang bukti yang diamankan adalah satu buah buku yang berisikan angka rekapan. Selain itu juga diketahui rekapan angka togel yang disimpan di Hp dan uang tunai sebesar Rp53 Ribu.

"Barang bukti tersebut diakui oleh pelaku digunakan untuk melakukan transaksi jual beli togel online," katanya.

Tersangka dapat dijerat Pasal 303 Sub 303 Bis KUH Pidana yaitu siapa dengan sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak ramai untuk bermain judi dan turut campur dalam perusahaan tersebut dan atau barang siapa menggunakan kesempatan bermain judi (Togel Online) dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun penjara.

Baca juga: Terlibat narkoba, seorang kakek dan pemuda dari HST ditangkap
Baca juga: Dewan HST keluhkan perjudian berkedok Aruh Adat ke DPRD Kalsel
Baca juga: Antusias warga HST mendapatkan vaksin Moderna membludak

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021