Jajaran Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menangkap sebanyak tiga orang yang sedang bermain judi dadu di malam bulan Ramadhan di Desa Ayuang Kecamatan Barabai, tepatnya di Belakang SDN 3 Ayuang, Minggu (18/4) sekitar pukul 01.00 WITA.
"Pelakunya adalah berinisial AK (47) warga Desa Sumanggi yang bertindak sebagai bandar. Sedangkan MS (39) warga Desa Bakapas dan MA (34) warga Desa Awang Baru menjadi pemain," kata Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasat Reskrim Dany Sulistiono.
Dijelaskannya, barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai Rp335 ribu, tiga biji dadu, satu buah mangkok plastik warna merah yang dibalut dengan plester hitam, satu buah piring kaca warna cream, satu lembar lapak dadu yang terbuat dari spanduk.
"Penangkapan dilakukan berawal dari informasi masyarakat bahwa di belakang SDN 3 Desa Ayuang sering terjadi judi Dadu. Kemudian petugas mendatangi TKP dan mendapati tiga orang sedang main," katanya.
Kemudian, Anggota Buser Polres HST melakukan penggeledahan dan setelah diperiksa terdapat barang bukti peralatan main judi dadu dan uang pasangan.
"Tersangka dan barang bukti langsung kami amankan ke Polres HST untuk proses hukum selanjutnya," ujarnya.
Ketiga tersangka dapat dijerat dengan tindak pidana Barang siapa dengan sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak ramai untuk bermain judi atau turut campur dalam perusahaan tersebut dan atau barang siapa menggunakan kesempatan untuk main judi (Dadu) Sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 Jo 303 Bis KUHP.
Pasal 303 BIS KUHP mengancam tersangka dengan 4 tahun penjara, sedangkan pasal 303 KUHP mengancam tersangka 10 tahun penjara.
Baca juga: Gelar razia pekat di Terminal Barabai, polisi tangkap dua orang pembawa 'Lading'
Baca juga: Akibat mabuk, Pria di HST ini "Timpas" warga di bagian tangan dan belakang
Baca juga: Gelar Operasi Sikat Intan di warung malam, Polres HST tangkap pembawa Sajam dan penjual togel
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Pelakunya adalah berinisial AK (47) warga Desa Sumanggi yang bertindak sebagai bandar. Sedangkan MS (39) warga Desa Bakapas dan MA (34) warga Desa Awang Baru menjadi pemain," kata Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasat Reskrim Dany Sulistiono.
Dijelaskannya, barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai Rp335 ribu, tiga biji dadu, satu buah mangkok plastik warna merah yang dibalut dengan plester hitam, satu buah piring kaca warna cream, satu lembar lapak dadu yang terbuat dari spanduk.
"Penangkapan dilakukan berawal dari informasi masyarakat bahwa di belakang SDN 3 Desa Ayuang sering terjadi judi Dadu. Kemudian petugas mendatangi TKP dan mendapati tiga orang sedang main," katanya.
Kemudian, Anggota Buser Polres HST melakukan penggeledahan dan setelah diperiksa terdapat barang bukti peralatan main judi dadu dan uang pasangan.
"Tersangka dan barang bukti langsung kami amankan ke Polres HST untuk proses hukum selanjutnya," ujarnya.
Ketiga tersangka dapat dijerat dengan tindak pidana Barang siapa dengan sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak ramai untuk bermain judi atau turut campur dalam perusahaan tersebut dan atau barang siapa menggunakan kesempatan untuk main judi (Dadu) Sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 Jo 303 Bis KUHP.
Pasal 303 BIS KUHP mengancam tersangka dengan 4 tahun penjara, sedangkan pasal 303 KUHP mengancam tersangka 10 tahun penjara.
Baca juga: Gelar razia pekat di Terminal Barabai, polisi tangkap dua orang pembawa 'Lading'
Baca juga: Akibat mabuk, Pria di HST ini "Timpas" warga di bagian tangan dan belakang
Baca juga: Gelar Operasi Sikat Intan di warung malam, Polres HST tangkap pembawa Sajam dan penjual togel
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021