Anggota Polres Tapin jajaran Polda Kalimantan Selatan menjebloskan pria asal Hulu Sungai Selatan (HSS) Samsi (42) usai menjambret tas seorang wanita menggunakan senjata tajam pada Sabtu (2/3) dinihari.

Kapolres Tapin AKBP Sugeng Prayitno mengatakan petugas meringkus tersangka Samsi saat mengangkut kelapa di kampungnya Kabupaten HSS pada Selasa (5/3) siang.

"Korban mengalami luka sayatan pada bagian tangan dan kaki," ungkap Sugeng di Rantau, Kabupaten Tapin, Sabtu.

Baca juga: Miliki 5 gram sabu, pemuda asal Banjarbaru dibekuk Polres Tapin

Aksi Samsi tersebut "viral" melalui media sosial karena terekam kamera tersembunyi saat merebut paksa tas korban Noor Azlina Yuniar warga Kota Banjarbaru yang bekerja di Tapin.

Saat kejadian wanita 28 tahun ini sedang berada di warung penjual pentol pinggir Jalan A. Yani Kecamatan Lokpaikat.

Sugeng mengungkapkan Samsi dijerat Pasal 365 ayat 1 KUH Pidana juncto Pasal 53 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun penjara.

Baca juga: Polres Tapin sita 66,19 gram sabu dari bandar

Sugeng pun mengimbau masyarakat agar waspada terhadap segala potensi tindak kejahatan.

"Kepada masyarakat jangan takut untuk beraktivitas saat malam hari, namun tetap waspada, jangan memberikan ruang untuk tindak kejahatan," tutur Sugeng.

Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Harris Wicaksono menambahkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari rekaman kamera tersembunyi di sekitar lokasi kejadian.

"Dari rekaman CCTV tersebut kita mengidentifikasi tersangka, sehingga diketahui identitas tersangka ini berinisial S," ucap Harris.

Berdasarkan penyidikan, Harris menuturkan Samsi merupakan residivis karena tiga kali masuk penjara terkait kasus senjata tajam hingga pencurian.

Baca juga: Dua pemuda Tapin miliki 17 paket sabu

Kasus pertama, Samsi mendekam di penjara selama 1,5 tahun karena kedapatan membawa senjata tajam pada 2000.

Kasus kedua, tersangka masuk penjara karena terlibat membobol rumah warga pada 2017.

Tak jera, Samsi kembali berulah membobol rumah warga pada 2020 sehingga mendekam penjara selama dua tahun atau bebas 2022.


Baca juga: Polres Tapin tangkap 22 tersangka narkotika mulai kurir hingga pengguna

Pewarta: M Fauzi Fadillah

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024