Rantau (ANTARA) - Anggota Satuan Reserse Narkotika (Sat Narkoba) Polres Tapin jajaran Polda Kalimantan Selatan menangkap dua warga Tapin jelang Ramadhan ini dengan barang bukti 17 paket sabu-sabu.
Kepala Sat Narkoba Polres Tapin AKP Mara Halim Harahap mengatakan pada Selasa siang (20/2) meringkus FMA (27) di dalam sebuah rumah di Kecamatan Binuang.
"Ada delapan paket sabu dengan berat bersih 0,54 gram," ujarnya di Rantau, Selasa.
Baca juga: Ibu dua anak di Tapin ditangkap polisi karena jual sabu
Harahap mengatakan dari tangan pemuda ini didapatkan seperangkat alat yang dipakai pengedar yakni timbangan digital hingga plastik klip.
"Ada juga ditemukan bong hingga pipet kaca," ungkapnya.
Baca juga: Bandar di Tapin simpan 90,74 gram sabu di semak belukar
Sepekan kemudian, dikatakan Harahap, anggota kembali berburu dan mendapatkan BA (35) di dalam sebuah rumah di Kecamatan Tapin Utara pada Senin kemarin dengan barang bukti sembilan paket sabu.
"Dari sembilan paket narkotika jenis sabu berat bersih 0,66 gram," ungkapnya.
Harahap menuturkan kedua tersangka yang berhasil diringkus ini sudah di masukan ke dalam tahanan Polres Tapin untuk selanjutnya dilakukan periksaan.
"Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkapnya.
Baca juga: Polres Tapin ringkus 11 tersangka dan sita 99 gram sabu