Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapin jajaran Polda Kalimantan Selatan membekuk seorang pemuda asal Banjarbaru berinisial AK (34) karena memiliki 5 gram sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin AKP Mara Halim Harahap mengungkapkan petugas meringkus AK di Kecamatan Tapin Selatan pada Minggu (27/1).
"Kita tangkap di Desa Tatakan, sekitar pukul 13:00 Wita," ungkap Harahap di Rantau, Selasa.
Baca juga: Bandar di Tapin simpan 90,74 gram sabu di semak belukar
Saat ditangkap, Harahap mengungkapkan tersangka menyimpan tiga paket narkoba jenis sabu seberat 5,05 gram.
"Barang bukti lain, ada handphone dan satu kotak rokok," ungkapnya.
Baca juga: Ibu dua anak di Tapin ditangkap polisi karena jual sabu
Disebutkan Harahap, penyidik mengembangkan dan memburu jaringan yang memasok sabu kepada AK.
Saat ini, AK sudah mendekam di Rumah Tahanan Polres Tapin guna pemeriksaan lebih lanjut dan mendalami sindikat yang menyuplai narkoba tersebut.
"Sementara kita kenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutur Harahap.
Baca juga: Kapolres Tapin inginkan hukuman mati bagi bandar sabu-sabu
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin AKP Mara Halim Harahap mengungkapkan petugas meringkus AK di Kecamatan Tapin Selatan pada Minggu (27/1).
"Kita tangkap di Desa Tatakan, sekitar pukul 13:00 Wita," ungkap Harahap di Rantau, Selasa.
Baca juga: Bandar di Tapin simpan 90,74 gram sabu di semak belukar
Saat ditangkap, Harahap mengungkapkan tersangka menyimpan tiga paket narkoba jenis sabu seberat 5,05 gram.
"Barang bukti lain, ada handphone dan satu kotak rokok," ungkapnya.
Baca juga: Ibu dua anak di Tapin ditangkap polisi karena jual sabu
Disebutkan Harahap, penyidik mengembangkan dan memburu jaringan yang memasok sabu kepada AK.
Saat ini, AK sudah mendekam di Rumah Tahanan Polres Tapin guna pemeriksaan lebih lanjut dan mendalami sindikat yang menyuplai narkoba tersebut.
"Sementara kita kenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutur Harahap.
Baca juga: Kapolres Tapin inginkan hukuman mati bagi bandar sabu-sabu
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024