Kepolisian Resor Tabalong, Kalimantan Selatan berhasil menyita 109 gram sabu-sabu dari tiga tersangka penyalahgunaan narkotika yang diduga  merupakan jaringan pengedar di wilayah Utara Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan barang bukti sabu yang disita terbanyak dari tersangka 
MUS (43) warga Desa Muara Uya Kecamatan Muara Uya.

Baca juga: Aset Babah Rp55 miliar dari pencucian uang bisnis narkotika Fredy Pratama

"Dari tersangka MU kita sita 19 plastik klip sabu dengan total berat 86,2 gram dan sisanya dari tersangka  BI dan MF," jelas Anib saat gelar jumpa pers di Tabalong, Rabu 

 Tersangka MUS yang ditangkap Satresnarkoba di rumahnya bersama barbuk sabu mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar melalui transaksi secara online 

Dari bos besar sabu pelaku membeli sabu dengan harga Rp6 juta dalam kemasan lima gram.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian memperlihatkan barang bukti sabu yang disita dari tiga tersangka penyalahgunaan narkotika dalam acara press rilis di halaman Polres Tabalong, Rabu (7/2). (ANTARA/Herlina Lasmianti)


Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini berawal dari tertangkapnya tersangka BI (36) warga Desa Randu Kecamatan Muara Uya atas kepemilikan 3,43 gram sabu.

Tersangka BI ditangkap di obyek wisata Riam bidadari Kecamatan Muara Uya dan mengaku sabu miliknya dibeli dari tersangka MF (23)  warga Desa Palapi Kecamatan Muara Uya 

Baca juga: Pemusnahan barang bukti narkoba selamatkan 2.746 jiwa

"Berdasarkan pengakuan BI akhirnya Satresnarkoba menangkap tersangka MF di Desa Palapi dengan barang bukti lima klip berisi 18, 76 gram," jelas Anib.

Selanjutnya tersangka BI akan diancam  pasal  114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor  35 tahun  2009 tentang narkotika dan tersangka MF serta MUS ancaman pidananya    pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) karena barang bukti yang disita lebih dari lima gram.
 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024