Kejaksaan Negeri Banjarmasin jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menerima tahap II perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka Satria Gunawan alias Babah yang merupakan paman dari gembong narkoba internasional Fredy Pratama yang kini masih menjadi buruan Bareskrim Polri dan Interpol.
"Jadi hari ini kami menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri," kata Kajari Banjarmasin Indah Laila di Banjarmasin, Selasa.
Selanjutnya jaksa penuntut umum (JPU) menyusun dakwaan dalam tempo 20 hari ke depan untuk dilimpahkan ke pengadilan dalam proses persidangan.
Untuk tersangka setelah dinyatakan sehat dan didampingi penasihat hukumnya Ernawati mulai hari ini dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin.
Indah didampingi Plh Kasi Pidum Kejari Banjarmasin Dimas Purnama Putra menjelaskan dalam proses penyidikan polisi, tersangka SG menerima pengiriman uang dari beberapa rekening milik Fredy Pratama yang dikuasai oleh beberapa pelaku yang sebelumnya sudah tertangkap, di antaranya LS, TW, AS, YH dan YA.
Jaringan ini menggunakan rekening transfer ataupun dengan secara tunai, dimana SG menggunakan rekening atas nama pribadinya dan menggunakan rekening anak-anaknya untuk mendapatkan uang pengiriman dan dipergunakan modal usaha jual beli tanah yang dilakukan sejak tahun 2016 sampai sekarang.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti antara lain 46 bidang tanah, 2 bidang tanah dan bangunan dengan total aset disita Rp55 miliar.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka Pasal 3,4,5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 137 huruf a, Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
Sementara jaksa peneliti dari Kejaksaan Agung Paris Manalu yang turut mendampingi tim penyidik Bareskrim Polri dalam penyerahan tahap II menjelaskan sampai saat ini sudah ada 10 berkas perkara jaringan Fredy Pratama yang dilimpahkan ke sejumlah Kejaksaan Negeri sesuai domisili tersangka dengan total nilai aset disita Rp10,5 triliun.
Selain SG dan LS selaku ayah dari Fredy Pratama di Kejari Banjarmasin, ada juga di Kejari Makassar, Kejari Malang, Kejari Surabaya dan Kejari Yogyakarta.
"Kejaksaan Agung sangat mendukung upaya memutus rantai jaringan pengedar narkoba ini melalui langkah memiskinkan para bandar dengan TPPU, sehingga fokus kami bagaimana sebanyak-banyaknya aset bisa disita untuk negara bukan besar kecil hukuman pidananya," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Jadi hari ini kami menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri," kata Kajari Banjarmasin Indah Laila di Banjarmasin, Selasa.
Selanjutnya jaksa penuntut umum (JPU) menyusun dakwaan dalam tempo 20 hari ke depan untuk dilimpahkan ke pengadilan dalam proses persidangan.
Untuk tersangka setelah dinyatakan sehat dan didampingi penasihat hukumnya Ernawati mulai hari ini dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin.
Indah didampingi Plh Kasi Pidum Kejari Banjarmasin Dimas Purnama Putra menjelaskan dalam proses penyidikan polisi, tersangka SG menerima pengiriman uang dari beberapa rekening milik Fredy Pratama yang dikuasai oleh beberapa pelaku yang sebelumnya sudah tertangkap, di antaranya LS, TW, AS, YH dan YA.
Jaringan ini menggunakan rekening transfer ataupun dengan secara tunai, dimana SG menggunakan rekening atas nama pribadinya dan menggunakan rekening anak-anaknya untuk mendapatkan uang pengiriman dan dipergunakan modal usaha jual beli tanah yang dilakukan sejak tahun 2016 sampai sekarang.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti antara lain 46 bidang tanah, 2 bidang tanah dan bangunan dengan total aset disita Rp55 miliar.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka Pasal 3,4,5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 137 huruf a, Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
Sementara jaksa peneliti dari Kejaksaan Agung Paris Manalu yang turut mendampingi tim penyidik Bareskrim Polri dalam penyerahan tahap II menjelaskan sampai saat ini sudah ada 10 berkas perkara jaringan Fredy Pratama yang dilimpahkan ke sejumlah Kejaksaan Negeri sesuai domisili tersangka dengan total nilai aset disita Rp10,5 triliun.
Selain SG dan LS selaku ayah dari Fredy Pratama di Kejari Banjarmasin, ada juga di Kejari Makassar, Kejari Malang, Kejari Surabaya dan Kejari Yogyakarta.
"Kejaksaan Agung sangat mendukung upaya memutus rantai jaringan pengedar narkoba ini melalui langkah memiskinkan para bandar dengan TPPU, sehingga fokus kami bagaimana sebanyak-banyaknya aset bisa disita untuk negara bukan besar kecil hukuman pidananya," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024