Kuasa hukum tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang RM (62) warga Desa Mahe Pasar, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan mengajukan penangguhan penahahan dengan jaminan dari pihak keluarga.
Selaku kuasa hukum Muhammad Yusuf Nasution mengatakan penangguhan penahanan dengan pertimbangan usia RM yang sudah lanjut.
Baca juga: Polres Tabalong ciduk IRT pelaku tindak pidana perdagangan orang
"Surat penangguhan penahanan sudah kita sampaikan ke Polres Tabalong dan anak RM sebagai penjamin ," jelas Yusuf di Tabalong, Rabu.
Dalam surat permohonan penangguhan penahanan nomor 1/SK/Y&P/VI/2023 yang ditujukan ke Polres Tabalong dasar pertimbangan permohonan yakni kondisi tersangka RM yang kurang sehat atau terganggu secara mental dalam menghadapi perkara ini.
"Anak RM menjamin ibunya tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mempersulit jalanannya penuntutan," jelas Yusuf.
Baca juga: Polda Kalsel tingkatkan edukasi cegah perdagangan orang
Selain mengajukan permohonan penangguhan penahanan Yusuf juga akan mempraperadilkan Polres Tabalong menyusul penetapan tersangka RM tanpa bukti-bukti yang kuat.
"Klien saya sebatas memfasilitasi pembuatan paspor dan tidak benar mengambil keuntungan dari korban," jelas Yusuf.
Sebelumnya RM diperiksa sebagai saksi pada 6 Juni 2023 dan 20 Juni 2023 ditetapkan Polres Tabalong sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban lima orang.
Baca juga: Polres Banjar sosialisasi pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Yusuf menilai keterangan pers yang disampaikan pihak kepolisian kepada media tidak sesuai fakta yang ia dapat.
Ia juga keberatan atas pasal yang disangkakan terhadap kliennya yang disampaikan dalam press rilis terkait TPPO sebagaimana pasal 10 jo pasal 2 ayat 1 UUD RI tahun 2007 atau Perlindungan Pekerja Migran Pasal 83 JO, Pasal 68 UU RI 18 Tahun 2017.
“Unsur-unsur dalam pasal tersebut tidak terpenuhi dan BAP yang telah disampaikan oleh tim penyidik tidak sesuai dengan pernyataan press rilis ,” ungkapnya.
Baca juga: KemenPPPA: Pulau Jawa tertinggi kasus perdagangan orang
Selain itu Yusuf membantah jika kliennya sempat disebut oleh pihak kepolisian sebagai orang yang membawa para korban untuk membuat paspor ke kantor Imigrasi Banjarmasin.
Padahal faktanya yang membawa membuat paspor orang lain Insial UD sesuai dengan keterangan saksi.
Isi paspor pun menurut Yusuf masih kosong belum ada cap atau stemple dari Imigrasi sebagai bukti korban telah melakukan perjalanan ke luar negeri.
Baca juga: Menkumham dorong upaya kolektif atasi perdagangan orang
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Selaku kuasa hukum Muhammad Yusuf Nasution mengatakan penangguhan penahanan dengan pertimbangan usia RM yang sudah lanjut.
Baca juga: Polres Tabalong ciduk IRT pelaku tindak pidana perdagangan orang
"Surat penangguhan penahanan sudah kita sampaikan ke Polres Tabalong dan anak RM sebagai penjamin ," jelas Yusuf di Tabalong, Rabu.
Dalam surat permohonan penangguhan penahanan nomor 1/SK/Y&P/VI/2023 yang ditujukan ke Polres Tabalong dasar pertimbangan permohonan yakni kondisi tersangka RM yang kurang sehat atau terganggu secara mental dalam menghadapi perkara ini.
"Anak RM menjamin ibunya tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mempersulit jalanannya penuntutan," jelas Yusuf.
Baca juga: Polda Kalsel tingkatkan edukasi cegah perdagangan orang
Selain mengajukan permohonan penangguhan penahanan Yusuf juga akan mempraperadilkan Polres Tabalong menyusul penetapan tersangka RM tanpa bukti-bukti yang kuat.
"Klien saya sebatas memfasilitasi pembuatan paspor dan tidak benar mengambil keuntungan dari korban," jelas Yusuf.
Sebelumnya RM diperiksa sebagai saksi pada 6 Juni 2023 dan 20 Juni 2023 ditetapkan Polres Tabalong sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban lima orang.
Baca juga: Polres Banjar sosialisasi pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Yusuf menilai keterangan pers yang disampaikan pihak kepolisian kepada media tidak sesuai fakta yang ia dapat.
Ia juga keberatan atas pasal yang disangkakan terhadap kliennya yang disampaikan dalam press rilis terkait TPPO sebagaimana pasal 10 jo pasal 2 ayat 1 UUD RI tahun 2007 atau Perlindungan Pekerja Migran Pasal 83 JO, Pasal 68 UU RI 18 Tahun 2017.
“Unsur-unsur dalam pasal tersebut tidak terpenuhi dan BAP yang telah disampaikan oleh tim penyidik tidak sesuai dengan pernyataan press rilis ,” ungkapnya.
Baca juga: KemenPPPA: Pulau Jawa tertinggi kasus perdagangan orang
Selain itu Yusuf membantah jika kliennya sempat disebut oleh pihak kepolisian sebagai orang yang membawa para korban untuk membuat paspor ke kantor Imigrasi Banjarmasin.
Padahal faktanya yang membawa membuat paspor orang lain Insial UD sesuai dengan keterangan saksi.
Isi paspor pun menurut Yusuf masih kosong belum ada cap atau stemple dari Imigrasi sebagai bukti korban telah melakukan perjalanan ke luar negeri.
Baca juga: Menkumham dorong upaya kolektif atasi perdagangan orang
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023