Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mendorong upaya kolektif dari berbagai pihak untuk menanggulangi persoalan penyelundupan manusia dan perdagangan orang. 

Berdasarkan rilis yang diterima ANTARA Kalsel di Banjarmasin, Sabtu, Yasonna memberikan sambutan pada Bali Process Government dan Bussiness Forum yang mengawali rangkaian kegiatan The 8th Bali Process Ministerial Conference yang diselenggarakan di Adelaide, Australia pada 9 Februari 2023.

Baca juga: Pemindahan Kanwil Kemenkumham Kalsel ke Banjarbaru sudah diajukan ke Sekjen

“Pada agenda forum kali ini, kami mendorong upaya kolektif dengan sektor swasta untuk dapat memerangi perdagangan manusia baik dalam bentuk kerja paksa, perbudakan modern, maupun eksploitasi anak, termasuk promosi transparansi rantai pasokan dan praktek bisnis yang etis,” ujar Yasonna selaku Ketua Delegasi Republik indonesia.

Yasonna mengatakan pemanfaatan teknologi menjadi salah satu cara yang penting Untuk mengatasi permasalahan perdagangan manusia saat ini.

“Memperkuat keterlibatan berbagai teknologi dan platform digital dapat mengurangi risiko perdagangan manusia di ruang online. Dalam implementasinya juga diperlukan komunikasi yang kuat antara pembuat platform, pembuat kebijakan, dan penegak hukum agar teknologi ini dapat bekerja dengan maksimal,” ujar Yasonna.

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mengatasi masalah perdagangan manusia, antara lain KUHP baru dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu UU Cipta Kerja) yang diharapkan akan secara positif mendukung usaha dan perlindungan tenaga kerja.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kalsel kawal 'lompatan' progres pembangunan Lapas Batulicin

Pada kesempatan tersebut, Yasonna juga mengutarakan Pemerintah Indonesia terutama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investor asing yang dalam bentuk reformasi hukum untuk meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia, salah satunya reformasi pada bidang keimigrasian

“Kemudahan berbisnis di Indonesia didukung dengan penyederhanaan kebijakan keimigrasian dan layanan keimigrasian secara online. Orang asing sekarang bisa mendapatkan visa untuk tinggal di Indonesia di bawah kebijakan rumah kedua,” ujarnya.

Selain reformasi kebijakan bidang keimigrasian, Kemenkumham juga meluncurkan aplikasi digital untuk pendirian perusahaan perorangan (PT Perseorangan) untuk memfasilitasi usaha mikro dan kecil sebagai badan hukum.

Kemudian, penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik asing melalui layanan Apostille yang secara signifikan memangkas birokrasi dalam legalisasi dokumen publik luar negeri dan mencegah penundaan transaksi bisnis yang tidak perlu karena proses legalisasi yang panjang.

Baca juga: KemenkumHAM buka layanan pendampingan

“Kami juga meluncurkan aplikasi pendirian perusahaan perseorangan, aplikasi apostille untuk legalisasi dokumen publik asing dengan cepat, serta berbagai kebijakan terkait pelindungan kekayaan intelektual agar pebisnis dapat lebih mudah untuk membangun, mengembangkan, dan memperluas bisnis mereka,” kata Yasonna di depan para pemimpin bisnis terkemuka dari berbagai belahan dunia yang hadir.

Menkumham yang didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Andap Budhi Revianto, Dirjen Imigrasi Silmy Karim, Dirjen Pemasyarakatan Reynhard P. Silitonga dan Staf Khusus Bidang Hubungan Luar Negeri Linggawaty Hakim, menyampaikan ke depannya Indonesia akan mengadvokasi Bali Process yang lebih responsif dan proaktif terhadap tren perdagangan orang serta mendorong peningkatan kolaborasi oleh semua anggota, pengamat, dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

Bali Process, atau lengkapnya Bali Process on People Smuggling, Trafficking in Persons and Related Transnational Crime, merupakan forum kerja sama untuk membahas isu perdagangan orang, penyelundupan manusia dan kejahatan terkait lainnya di kawasan. Organisasi multilateral ini beranggotakan 49 negara dan organisasi internasional, serta 18 negara observer dan 9 organisasi internasional.

Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Faisol Ali merespon isu ini dengan menggalakkan pengawasan orang asing yang berkolaborasi dengan para mitra guna memastikan upaya kolektif untuk menanggulangi persoalan penyelundupan manusia dan perdagangan orang tidak terjadi di Kalimantan Selatan.

“Dalam bidang keimigrasian kami melakukan pemantauan menggunakan Aplikasi SIMPORA yang merupakan database keberadaan orang asing yang diinput langsung oleh para stakeholders yang tergabung dalam TIMPORA dan perusahaan-perusahaan pengguna TKA sehingga pemantauan di lapangan dan secara data selalu kami selaraskan,” ucap Faisol Ali.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kalsel sosialisasikan Aplikasi Si Diyank

Pewarta: Firman

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023