Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Hasanuddin Murad mengatakan masyarakat di Provinsi setempat cenderung belum mengetahui Peraturan Daerah (Perda) soal Budaya Banua dan Kearifan Lokal.
"Oleh karenanya DPRD Kalsel perlu menyosialisasikan/menyebarluaskan Perda produk provinsi setempat," ujar Hasanuddin saat sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal, Ahad sore.
Baca juga: DPRD Kalteng pelajari Perda Kalsel terkait kearifan lokal
Hasanuddin menuturkan perlu sosialisasi yang masif terhadap Perda 4/2017 karena mengandung hak dan kewajiban penduduk Kalsel terutama soal budaya Banua dan kearifan lokal.
Sebagai contoh dalam upaya pengembangan dan pelestarian agar jangan sampai punah, tambah Hasan yang juga Ketua Komisi III DPRD Kalsel tersebut.
Sebagaimana isi Perda 4/2017 tersebut setiap penduduk Kalsel berhak mempertahankan dan mengembangkan Budaya Banua dan Kearifan Lokal, sekaligus juga berkewajiban menjaga atau melindungi, ucap Hasanuddin.
Baca juga: DPRD HSS : Perda adat Loksado selaras UU, menjaga kearifan lokal daerah
Pada kesempatan yang sama mantan Ketua DPRD Kota Banjarbaru H AR Iwansyah selaku narasumber mengungkapkan ada kecenderungan generasi muda kurang menggandrungi kearifan lokal.
Sedangkan seorang budayawan Banjar Khairiadi Asa menguraikan pengertian Budaya Banua, yaitu semua budaya yang tumbuh dan berkembang di Kalsel, bukan budaya Banjar semata.
"Tetapi Budaya Banua yang ada, tumbuh dan berkembang di Kalsel ada berapa Reog Ponorogo, Kuda Lumping. Jadi tidak cuma bawayang, balamut dan bagandut yang merupakan budaya Banjar," ujar Asa.
Baca juga: DPRD Kalsel sosialisasi Perda dan serap aspirasi penggiat seni budaya di Tapin
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Oleh karenanya DPRD Kalsel perlu menyosialisasikan/menyebarluaskan Perda produk provinsi setempat," ujar Hasanuddin saat sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal, Ahad sore.
Baca juga: DPRD Kalteng pelajari Perda Kalsel terkait kearifan lokal
Hasanuddin menuturkan perlu sosialisasi yang masif terhadap Perda 4/2017 karena mengandung hak dan kewajiban penduduk Kalsel terutama soal budaya Banua dan kearifan lokal.
Sebagai contoh dalam upaya pengembangan dan pelestarian agar jangan sampai punah, tambah Hasan yang juga Ketua Komisi III DPRD Kalsel tersebut.
Sebagaimana isi Perda 4/2017 tersebut setiap penduduk Kalsel berhak mempertahankan dan mengembangkan Budaya Banua dan Kearifan Lokal, sekaligus juga berkewajiban menjaga atau melindungi, ucap Hasanuddin.
Baca juga: DPRD HSS : Perda adat Loksado selaras UU, menjaga kearifan lokal daerah
Pada kesempatan yang sama mantan Ketua DPRD Kota Banjarbaru H AR Iwansyah selaku narasumber mengungkapkan ada kecenderungan generasi muda kurang menggandrungi kearifan lokal.
Sedangkan seorang budayawan Banjar Khairiadi Asa menguraikan pengertian Budaya Banua, yaitu semua budaya yang tumbuh dan berkembang di Kalsel, bukan budaya Banjar semata.
"Tetapi Budaya Banua yang ada, tumbuh dan berkembang di Kalsel ada berapa Reog Ponorogo, Kuda Lumping. Jadi tidak cuma bawayang, balamut dan bagandut yang merupakan budaya Banjar," ujar Asa.
Baca juga: DPRD Kalsel sosialisasi Perda dan serap aspirasi penggiat seni budaya di Tapin
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023