Panitia Khusus atau Pansus Raperda tentang Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng) mempelajari/menggali Perda Kalimantan Kalsel terkait kearifan lokal, terutama bahasa dan budaya, Kamis (27/1/22).

Menerima kunjungan wakil rakyat "Bumi Tambun Bungai" atau "Bumi Isen Mulang" (pantang mundur) Kalteng tersebut anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Dr H Karlie Hanafi Kalianda SH MH.

Ketua Pansus yang juga Ketua Komisi III DPRD Kalteng Drs Duwil Rawing mengaku, banyak yang mereka peroleh dalam pertemuan tukar pendapat dengan BP Perda DPRD Kalsel serta pejabat instansi terkait provinsi setempat.

Sebagai contoh di "Bumi Perjuangan Pangeran Antasari" atau "Bumi Lambung Mangkurat" Kalsel selain Dewan Kesenian Daerah (DKD) juga sudah ada Lembaga Budaya Daerah Banjar yang menjaga kelestarian budaya daerah atau kearifan lokal.

"Selain itu, sudah memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pemeliharaan Bahasa dan Sastra Daerah, serta terkait kearifan lokal," ujarnya menjawab wartawan/anggota Press Room DPRD Kalsel, usai pertemuan.

"Di Kalsel sendiri hanya dua rumpun bahasa daerah yaitu Bahasa Banjar Hulu (pahuluan) dan Banjar Kuala. Sedangkan di ada 25 rumpun antara lain bahasa Dayak Ngaju, Maanyan dan Siang," lanjutnya.

Hal lain yang tidak kalah penting, menurut dia, di Universitas Lambung Mangkurat (ULM d/h Unlam) Banjarmasin sudah ada bidang studi bahasa dan sastra daerah Banjar pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).

"Sedangkan di Universitas Palangkaraya yang merupakan perguruan tinggi negeri di Kalteng belum ada jurusan terkait bahasa daerah setempat," demikian Duwel Rawing.
Pertemuan rombongan Pansus Raperda tentang Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Kalsel di Banjarmasin, Kamis (27/1/22). (Syamsuddin Hasan)

Sementara Karlie Hanafi mengatakan, hal yang mempersatukan bahasa daerah Banjar Hulu dan Kuala ialah sebutan "Urang Banua" yang tidak membeda-bedakan antara urang Banjar Pahuluan dengan Banjar Kuala.

"Walaupun belakang yang lebih dominan bahasa Banjar Hulu seiring dengan perpindahan orang-orang daerah hulu sungai Kalsel seperti ke Banjarmasin dan daerah sekitarnya. Tapi hal itu tidak masalah karena sama-sama Urang Banua," katanya.

Urang Banua sebuah ungkapan atau semboyan bahwa orang daerah Kalsel. Sedangkan daerah hulu sungai atau "Banua Anam" Kalsel meliputi Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS), Hulu Sungai Tengah (HST), Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong.

Rombongan Pansus Raperda tentang Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah di Kalteng itu mau berkunjung ke Balai Bahasa di Banjarbaru (35 kilometer dari Banjarmasin).

Pejabat jajaran Pemprov Kalsel yang hadir dalam pertemuan dengan wakil rakyat Kalteng tersebut mewakili Kepala Biro Hukum Setdaprov Alamsyah serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Hadi.

Sedangkan menyertai rombongan Pansus tersebut beberapa pejabat instansi terkait jajaran Pemprov Kalteng antara lain Dinas Pariwisata.
 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022