Anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Tabalong menyita 12 paket sabu - sabu dengan berat 1,3 gram dari tersangka SY (50) di Desa Kembang Kuning Kecamatan Haruai, Jumat malam.

 Kapolres Tabalong AKBO Riza Muttaqin mengatakan tersangka berprofesi sebagai pedagang ditangkap petugas karena diduga pelaku tindak pidana mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu – sabu.

"Dari giat penangkapan ini petugas menyita 12 paket plastik klip yang diduga berisikan sabu – sabu seberat 1,3 gram," jelas Riza.

Penangkapan SY berawal dari informasi yang didapat petugas Satresnarkoba Polres Tabalong terkait sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Desa Kembang Kuning.

Kasatresnarkoba Iptu Sutargo bersama anggotanya langsung menindaklanjuti informasi dan melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan Jum’at malam dikediaman SY.

Tersangka tak berkutik saat ditangkap petugas dan hasil penggeladahan badan ditemukan 12 paket sabu dalam kotak roko yang tersimpan di saku celana bagian kanan .

Usai dilakukan penggeledahan rumah dan disaksikan Sekdes Kembang Kuning didapati barang bukti lainnya berupa satu pak plastik klip, satu lembar struk pembayaran setor tunai briling, satu unit skop terbuat dari sendok plastik, timbangan digital warna silver dan uang tunai Rp200 ribu rupiah yang diduga uang hasil penjualan sabu - sabu.

 “Tersangka sudah kami tahan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Tabalong”, jelas Kasubaghumas Iptu Mujiono.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021