Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) teken MoU dengan Pemkab HST. Kamis (24/6) Tujuannya memberikan pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kepala Kejaksaan Negeri HST, Trimo menjelaskan MoU ini bentuk sinergitas antara kejaksaan dan pemerintah daerah. "Jangan kira kalau sudah MoU kejaksaan tidak punya taring lagi. Tetap kami akan mengawasi dan memberikan bantuan hukum ke Pemkab HST," ujarnya setelah penandatanganan MoU.
Trimo menceritakan selama ini sinergitas yang terjalin sangat bagus. Buktinya kejaksaan telah menyelesaikan satu kasus sengketa di bidang hukum perdata di Desa Murung, Kecamatan Batu Benawa.
"Saat ini masih tersisa satu kasus perdata gugatan objek tanah senilai Rp4 Miliar yang dilayangkan masyarakat. Kasus ini lanjut ke tahap kasasi," bebernya.
Kepala Bagian Hukum Setda HST, Taufik Rahman mengapresiasi kinerja kejaksaan selama ini. Oleh karena itu pemerintah HST memberikan penghargaan kepada kejaksaan dan para jaksa pengacara negara.
"Melalui penandatanganan MoU ini, kami akan saling memberikan informasi dan konsultasi hukum sehingga dapat memberikan jaminan hukum untuk pemerintah HST," katanya.
Selain itu dengan MoU ini bisa mempererat hubungan dan menyamakan pandangan dalam penyelesaian masalah hukum di HST.
"Alhamdulillah kerjasama tahun lalu dengan adanya bantuan hukum kejaksaan HST kita dapat menyelesaikan perkara khususnya gugatan perdata dari masyarakat," pungkasnya.
Baca juga: Polres HST tangkap sekdes diduga menjadi jaringan pengedar sabu
Baca juga: Kantor eksKP2T yang tidak terpakai sering dijadikan tempat mojok
Baca juga: Keuangan Pemkab HST sedang tidak baik-baik saja
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Kepala Kejaksaan Negeri HST, Trimo menjelaskan MoU ini bentuk sinergitas antara kejaksaan dan pemerintah daerah. "Jangan kira kalau sudah MoU kejaksaan tidak punya taring lagi. Tetap kami akan mengawasi dan memberikan bantuan hukum ke Pemkab HST," ujarnya setelah penandatanganan MoU.
Trimo menceritakan selama ini sinergitas yang terjalin sangat bagus. Buktinya kejaksaan telah menyelesaikan satu kasus sengketa di bidang hukum perdata di Desa Murung, Kecamatan Batu Benawa.
"Saat ini masih tersisa satu kasus perdata gugatan objek tanah senilai Rp4 Miliar yang dilayangkan masyarakat. Kasus ini lanjut ke tahap kasasi," bebernya.
Kepala Bagian Hukum Setda HST, Taufik Rahman mengapresiasi kinerja kejaksaan selama ini. Oleh karena itu pemerintah HST memberikan penghargaan kepada kejaksaan dan para jaksa pengacara negara.
"Melalui penandatanganan MoU ini, kami akan saling memberikan informasi dan konsultasi hukum sehingga dapat memberikan jaminan hukum untuk pemerintah HST," katanya.
Selain itu dengan MoU ini bisa mempererat hubungan dan menyamakan pandangan dalam penyelesaian masalah hukum di HST.
"Alhamdulillah kerjasama tahun lalu dengan adanya bantuan hukum kejaksaan HST kita dapat menyelesaikan perkara khususnya gugatan perdata dari masyarakat," pungkasnya.
Baca juga: Polres HST tangkap sekdes diduga menjadi jaringan pengedar sabu
Baca juga: Kantor eksKP2T yang tidak terpakai sering dijadikan tempat mojok
Baca juga: Keuangan Pemkab HST sedang tidak baik-baik saja
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021