Satuan Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Tim Opsnal Jhon Lee Cs kembali menangkap jaringan pengedar sabu-sabu yang salah seorang diantaranya merupakan sekretaris Desa (Sekdes) di wilayah Kecamatan Pandawan.

"Penangkapan dilakukan pada Rabu (23/6) sekitar pukul 08.00 Wita di Desa Banua Supanggal Kecamatan Pandawan," kata Kasat Narkoba AKP Lamris Manurung saat dikonfirmasi ANTARA, Kamis (24/6) di Barabai.

Ia mengatakan, tiga tersangka ditangkap di rumah FM (29) yang berprofesi sebagai sekretaris desa. 

"Di rumah FM kami berhasil mengamankan temannya yaitu SU alias FA (26) warga Pelajau dan RN (26) seorang perempuan yang juga warga Kecamatan Pandawan," kata Lamris.

Menurut Lamris, di TKP pihaknya menemukan barang bukti  sabu-sabu sebanyak empat paket dengan berat bruto 18,11 gram.

"Kemudian dari keterangan empat tersangka, kami melakukan pengembangan kasus dan pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 Wita di jalan Pagat Sari Gading Desa Banua Binjai, kami mengamankan dua tersangka lagi yaitu berinisial SU dan RN," katanya.

Tidak sampai disitu, berlanjut ke malam harinya, Tim Opsnas Jhon Lee Cs juga menangkap seorang pengedar sabu-sabu berinisial SY alias S (39) warga Jalan Murakata Gg Asy Syafaat Kelurahan Bukat Kecamatan Barabai.

"Tersangka SY kami tangkap di pinggir jalan di Desa Pandawan Kecamatan Pandawan saat ingin mengantar barang sabu-sabu tersebut," katanya.

Dari penggeledahan terhadap SY, polisi mendapatkan barang bukti dua paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 25,62 gram beserta buku catatan penjualan.

Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti diamankan dl Mapolres HST untuk proses lebih lanjut.

Para tersangka juga dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp800 juta maksimal sampai dengan Rp 1 miliar.

Baca juga: Kantor eksKP2T yang tidak terpakai sering dijadikan tempat mojok
Baca juga: Keuangan Pemkab HST sedang tidak baik-baik saja
Baca juga: HST gagal raih WTP

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021