DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam hal ini Panitia Khusus IV Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPj Kepala Daerah provinsi setempat Tahun 2020 mengharapkan peraturan gubernur (Pergub) terhadap Perda disabilitas.

Pasalnya, menurut Ketua Pansus IV LKPj 2020 HM Lutfi Saifuddin saat memimpin rapat bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di Banjarmasin, Rabu (14/4), keberadaan Pergub terhadap Perda disabilitas tersebut penting.

"Karena sebab akibat dari ketiadaan Pergub Perda disabilitas, rekrutmen/penerimaan ketenagakerjaan dari kalangan penyandang cacat (disabilitas) sebagaimana amanat Perda disabilitas belum terealisasi atau kurang maksimal," ujar wakil rakyat dari Partai Gerindra itu.

Sebagaimana amanah Perda disabilitas dalam hal penerimaan ketenagakerjaan bagi instansi swasta minimal satu persen dari jumlah kebutuhan, lanjut anggota DPRD Kalsel dua periode tersebut.

Begitu juga dalam hal rekrutmen kepegawaian, sesuai amanat Perda disabilitas untuk instansi pemerintah minimal dua persen dari jumlah kebutuhan, demikian Lutfi Saifuddin.

Rapat finalisasi pembahasan LKPJ 2020 untuk pembuatan rekomendasi oleh Pansus IV tersebut hadir Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel HM Yusuf Effendi bersama jajaran, serta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) provinsi setempat, H Hermansyah beserta jajaran.
Suasana rapat Pansus IV LKPj Gubernur Kalsel Tahun 2020 bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) provinsi setempat di Banjarmasin, Rabu (24/4). (Syamsuddin Hasan)



 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021