Tapin Kalsel (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Desi Oktavia Sari mengajak masyarakat provinsinya melestarikan budaya Banjar di era digitalisasi atau digital.
"Ajakan tersebut kami sampaikan ketika sosialisasi peraturan perundang-undangan/peraturan daerah (Perda) atau Sosper pada kesempatan kali ini, " ujar "Srikandi" Partai Amanat Nasional (PAN) itu ketika dikonfirmasi, Selasa.
Pada Sosper yang berlangsung di Kabupaten Tapin Kalsel, Senin (20/1/2025), Desi menyosialisasikan/menyebarluaskan Perda Kalsel Nomor 4 Tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal.
Dalam Sosper tersebut, wakil rakyat asal daerah pemilihan (dapil) Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) itu menekankan pentingnya memahami, menjaga, dan mempraktekkan nilai-nilai budaya khas daerah setempat agar tidak punah tergerus zaman.
"Perda tersebut tidak hanya menjadi pedoman, tetapi juga pengingat bahwa budaya Banua adalah warisan yang harus terus kita jaga. Kehadiran teknologi memang membawa perubahan, tetapi kita harus tetap berpegang pada jati diri sebagai masyarakat Banua,” ujar Desi.
Ia mengajak masyarakat untuk lebih aktif memperkenalkan bahasa Banjar kepada generasi muda melalui pendidikan informal maupun penggunaan sehari-hari.
Pelestarian budaya harus dimulai dari keluarga sebagai lingkungan terdekat, kemudian dalam pergaulan sehari-hari di masyarakat.
"Mulailah dari rumah, gunakan bahasa Banjar dalam percakapan sehari-hari, agar anak-anak kita bisa mencintai dan memahami warisan budaya tersebut. Teknologi seharusnya menjadi alat untuk melestarikan budaya, bukan menggerusnya,” tegasnya.

Desi berharap Sosper menjadi langkah konkret untuk memperkuat jati diri masyarakat Kalsel melalui budaya dan kearifan lokal.
"Kita apresiasi pelajaran Bahasa Daerah Banjar menjadi muatan lokal atau mulok pada sekolah-sekolah di Kalsel, terutama pada tingkat sekolah dasar (SD) sebagai salah satu upaya melestarikannya," demikian Desa Oktavia Sari.