Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua Pansus DPRD Kota Banjarmasin Taufik Husin mengungkapkan, penyusunan peraturan daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) akan dipelajari di Pemko Bogor.
"Pansus Raperda PLP2B memilih tujuan Pemko Bogor sebagai study banding," ujar Taufik, Senin (26/1).
Menurut dia, Panitia Khusus (Pansus) Raperda PLP2B yang dia pimpin akan berangkat ke Pemko Bogor pada Rabu (28/1).
"Dari penulusuran kita menjacari informasi, Pemko Bogor yang sudah memiliki Perda PLP2B ini, dan diketahui sudah diterapkan dengan baik," ucapnya.
Sehingga, ujar Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, Banjarmasin perlu belajar dan mendapat masukan langsung dari Pemerintah Kota Bogor untuk bisa menyusun Perda PLP2B ini dengan baik.
Menurut dia, lahan pertanian dan pangan di daerah ini sudah sangat menipis akibat pesatnya pembangunan, sehingga perlu ada peraturan yang melindunginya.
"Sebab dari data yang kita dapat, lahan pertanian dan pangan yang tertinggal saat ini hanya 1.700 hektar, apabila tidak diberi payung hukumnya, bisa terus mengecil," ucapnya.
Menurut Taufik, dengan dibuatnya perda PLP2B ini nantinya, lahan pertanian dan pangan di daerah ini bisa terjaga dengan baik, sehingga dapat menyumbang kebutuhan pangan daerah.
Dijelaskannya, dasar dan pertimbangan dibuatnya Perda PLP2B adalah Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Di tengah besarnya tanggung jawab pemerintah untuk mewujudkan ketahanan pangan.
"Kita berkometmen, penyusunan Raperda PLP2B ini akan segera selesai dan dirapat paripurnakan untuk menetapkan menjadi Perda," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
"Pansus Raperda PLP2B memilih tujuan Pemko Bogor sebagai study banding," ujar Taufik, Senin (26/1).
Menurut dia, Panitia Khusus (Pansus) Raperda PLP2B yang dia pimpin akan berangkat ke Pemko Bogor pada Rabu (28/1).
"Dari penulusuran kita menjacari informasi, Pemko Bogor yang sudah memiliki Perda PLP2B ini, dan diketahui sudah diterapkan dengan baik," ucapnya.
Sehingga, ujar Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, Banjarmasin perlu belajar dan mendapat masukan langsung dari Pemerintah Kota Bogor untuk bisa menyusun Perda PLP2B ini dengan baik.
Menurut dia, lahan pertanian dan pangan di daerah ini sudah sangat menipis akibat pesatnya pembangunan, sehingga perlu ada peraturan yang melindunginya.
"Sebab dari data yang kita dapat, lahan pertanian dan pangan yang tertinggal saat ini hanya 1.700 hektar, apabila tidak diberi payung hukumnya, bisa terus mengecil," ucapnya.
Menurut Taufik, dengan dibuatnya perda PLP2B ini nantinya, lahan pertanian dan pangan di daerah ini bisa terjaga dengan baik, sehingga dapat menyumbang kebutuhan pangan daerah.
Dijelaskannya, dasar dan pertimbangan dibuatnya Perda PLP2B adalah Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Di tengah besarnya tanggung jawab pemerintah untuk mewujudkan ketahanan pangan.
"Kita berkometmen, penyusunan Raperda PLP2B ini akan segera selesai dan dirapat paripurnakan untuk menetapkan menjadi Perda," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015