Banjarbaru (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan ketersediaan lahan tanah terlantar seluas 79.925 hektare cukup untuk mendukung program membangun Tiga Juta Rumah.
Nurson melalui keterangan tertulis Kanwil BPN Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Senin, mengatakan program Tiga Juta Rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai salah satu program prioritas sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Menteri Nusron serahkan 1.334 sertipikat di Banten
“Dengan asumsi 60 meter persegi per rumah, berarti dibutuhkan sekitar 25.200 hektare untuk mencapai tiga juta rumah, saya menyediakan 79 ribu hektare,” ujar Nusron.
Ia menyampaikan tanah terindikasi telantar tersebut harus dimanfaatkan sebagaimana bunyi Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, agar bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dipergunakan untuk kemakmuran masyarakat seluas-luasnya.
Oleh sebab itu, Menteri ATR/BPN RI memastikan ketersediaan lahan tanah untuk program Tiga Juta Rumah tersebut.
“Saat ini isunya adalah apakah tanah yang ada di sini lokasi dan peta topografi cocok atau tidak, infrastruktur jalan menuju ke lokasi perumahan cocok atau tidak. Soal tanah no issue,” papar Menteri ATR/Kepala BPN.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN raih peringkat ke-4 Badan Publik Informatif
Nusron juga mendukung kebijakan lain untuk menyukseskan program tersebut, antara lain Zona Nilai Tanah (ZNT), pendaftaran, pengukuran, sertipikasi, dan pemecahan sertipikat.
Kemudian, Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), Rencana Tata Ruang (RTR), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta Hak Tanggungan (HT), balik nama, dan roya.
Nusron pun menyempatkan membuka Rakernas Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (HIMPERRA) bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan Ketua Umum HIMPERRA Ari Tri Priyono.
Turut hadir, Dirjen Perbendaharaan mewakili Menteri Keuangan, Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu, serta sejumlah asosiasi dan pemangku kepentingan terkait.
Baca juga: Menteri Nusron gaet organisasi keagamaan percepat daftar tanah wakaf