Banjarmasin (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan menetapkan dua tersangka terkait dugaan kasus penimbunan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) di Jalan A Yani KM 11,700, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Kedua tersangka tersebut berinisial R dan Y yang tercatat merupakan karyawan dari sebuah perusahaan pengelola atau transportir limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).
Baca juga: Polda Kalsel periksa limbah cair Duta Mall Banjarmasin
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Adam Erwindi di Banjar, Senin, mengatakan limbah medis tersebut seharusnya dimusnahkan di Bekasi, Jawa Barat.
Namun, Adam menuturkan kedua tersangka malah menimbun limbah medis B3 tersebut ditutup di rawa yang berdekatan dengan kawasan permukiman penduduk.
"Saat ini, kami melaksanakan pembongkaran barang bukti limbah medis B3. Terdapat 322 kotak kardus dan plastik berisi limbah medis yang berhasil kami kumpulkan dari lokasi tersebut," ujar Adam.
Sementara itu, Kaur Pensat Subdit Penmas Bid Humas Polda Kalsel AKP Catur Widiyanto menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari Ditreskrimsus Polda Kalsel menggerebek lokasi penimbunan pada beberapa waktu lalu..
Catur menyebutkan penggerebekan dipimpin Irjen Pol Winarto yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolda Kalsel.
Baca juga: PLN-Polda Kalsel koordinasi jelang Natal dan tahun baru
Limbah medis yang diduga berasal dari berbagai rumah sakit di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah tersebut ditemukan tertimbun di kawasan permukiman penduduk, Jalan Tatah Cina Komplek Pesona Modern RT 01 RW 01.
"Lahan yang dijadikan tempat penimbunan limbah adalah milik salah satu tersangka," tambah AKP Catur.
Saat pembongkaran limbah medis yang tertimbun tersebut, Tim Ditreskrimsus Polda Kalsel menggunakan alat berat berupa ekskavator.
Kemudian, petugas mengangkut limbah tersebut menggunakan kontainer menuju gudang di Komplek LIK, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
"Limbah medis B3 ini selanjutnya akan kita kirim ke Bekasi untuk dilakukan pemusnahan," pungkasnya.
Pembongkaran barang bukti ini juga turut dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalsel.
Baca juga: 2.466 personel gabungan kawal libur akhir tahun masyarakat di Kalsel