Dua warga pendatang asal Kota Banjarmasin JR (51) dan Kabupaten Banjar MY (43) hanya bisa pasrah saat diamankan petugas gabungan Polsek Murung Pudak dan Jatanras Polres Tabalong, Kamis (8/10).

Keduanya diringkus petugas saat asyik nyabu di sebuah rumah Jalan Pertamina Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak bersama sejumlah barang bukti.

"Saat dilakukan penggrebekan petugas mendapati tiga orang sedang mengkonsumsi sabu namun satu orang berhasil kabur," jelas Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori.

Penangkapan yang dipimpin Kapolsek Murung Pudak Iptu Samsu Suargana menyita 12 paket plastik kecil berisi serbuk bening diduga narkotika golongan 1 jenis sabu - sabu 7,12 gram beserta satu buah bong yang terbuat dari botol plastik bekas, dua buah korek api dan satu buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik.

Keduanya ditangkap saat anggota Polsek Murung Pudak mendapat informasi seringnya pesta narkoba di rumah yang beralamat di Kelurahan Mabuun.

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Murung Pudak guna proses lebih lanjut.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020