Warga Telaga Jingah, Kelurahan Pantai Hambawang Barat Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) berinisial MRJ (24) harus rela menikmati lebaran di sel tahanan karena nekat jualan sabu-sabu di bulan suci ramadhan.

Penangkapan tersangka tersebut langsung dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres HST, Iptu Lamris Manurung bersama anggota lainnya saat menyamar sebagai pembeli, Rabu (6/5) sekitar pukul 21.00 wita.

Barang bukti yang diamankan adalah dua paket narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan masing-masing berat bruto 0,20 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah gawai merk Samsung berwarna hitam dan satu buah kotak rokok merk LA ICE berwarna putih tempat tersangka menyimpan sabu-sabu serta uang tunai sebesar Rp200 ribu hasil dari menjual sabu-sabu.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini saat dikonfirmasi ANTARA membenarkan atas penangkapan tersebut dan akan memproses sesuai hukum yang berlaku.

Menurutnya, keberhasilan ini atas gerak cepat anggota dalam menanggapi informasi dari masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.

Ia menghimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga.

"Kita sekarang ini dalam suasana bulan suci ramadhan, maka lebih baik kita tingkatkan amal ibadah dengan memperbanyak bershalawat dan membaca Al Quran di rumah," tuntasnya.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020