Pengadilan Negeri Barabai kembali menggelar sidang kelima kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh terdakwa Nasruddin (59) yang mengaku sebagai Nabi. Agenda kali ini menghadirkan saksi ahli, saksi meringankan dan eksepsi, Kamis (10/4).
Dalam keterangannya, saksi ahli dari RSUD Hasan Basri Kandangan, dr Sofyan Saragih Sp KJ mengatakan, terdakwa didiagnosa mengalami gangguan jiwa berat, yakni Gejala skizofrenia setelah dilakukan observasi selama 26 hari.
Skizofrenia sendiri adalah gangguan jiwa di mana penderitanya akan sulit membedakan dunia nyata dengan dunia khayalan. Skizofrenia merupakan salah satu gangguan psikotik yang kronis, orang yang mengalaminya tidak dapat menilai realitas dengan baik dan memiliki pemahaman diri buruk.
Baca juga: Berikut kesaksian MUI pada sidang kedua kasus dugaan Nabi palsu di HST
Gejala skizofrenia terdiri dari gejala positif dan gejala negatif. Gejala positifnya adalah waham dan halusinasi. Namun, belum banyak yang mengenal waham pada penderita skizofrenia yang menjadi faktor pemicu utama perubahan perilaku penderita.
Waham atau delusi menurutnya adalah suatu keyakinan seseorang yang tidak sesuai dengan kenyataan, tetapi dipertahankan dan tidak dapat diubah secara logis.
Keyakinan ini berasal dari pemikiran seseorang dan juga merupakan suatu keyakinan tentang isi pikiran yang tidak sesuai dengan intelegensia dan latar belakang kebudayaannya.
Baca juga: Nasruddin yang mengaku nabi dari HST terima seluruh dakwaan jaksa di sidang pertama
"Namun secara kognitif, otaknya bagus, bahkan kehidupannya normal dengan warga sekitar dia sangat baik, bersosialisasi dan dia juga mempunyai keterampilan memperbaiki televisi atau kipas angin dan mempunyai kemampuan mempengaruhi orang lain," katanya.
Nasruddin menurutnnya, kalau memang keputusan hakim nantinya dipenjara, maka sebaiknya diisolasi di ruangan khusus atau menerapkan social distancing.
Karena, jika dibiarkan berinteraksi dengan orang lain, maka dikwatirkan akan terinduksi faham yang diyakininya sekarang.
Baca juga: Nabi Palsu dari HST akan disidang
Waham menetap yang diderita Nasruddin ini konsisten permanen, jadi walaupun diobati itu hanya mengurangi tidak menghilangkan penyakitnya.
Namun tidak menutup kemungkinan juga bisa disembuhkan, tergantung kepatuhan orangnya minum obat dan menjalani rehabilitasi.
Terdakwa Nasruddin saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB barabai, dan saat persidangan menggunakan video conference.
Baca juga: Tersangka Nabi palsu di HST dinyatakan alami gangguan jiwa berat
Dalam eksepsinya, Nasruddin yang merupakan warga desa Kahakan, Kecamatan Batu Benawa tersebut menyatakan tidak menyesal terhadap apa yang sudah dilakukannya karena apa yang diajarkannya merupakan sebuah wahyu yang diterimanya.
Ia juga tetap masih berkeyakinan jika ia merupakan orang yang diutus Allah untuk menyampaikan kebenaran dan nabi setelah Muhammad.
Kalimat syahadatnya yakni
"Saya bersaksi tiada Tuhan disembah selain Allah, dan Nasrudin pesuruh Allah".
Agama yang dia anut beserta pengikutnya adalah agama "selamat" dan kitabnya bernama Al forqon yang dia susun sendiri menggunakan bahasa Indonesia. Termasuk bacaan dalam shalat pun juga menggunakan bahasa Indonesia.
Baca juga: AS ditangkap Polisi karena terlibat kasus Narkoba
Sedangkan, untuk dua orang saksi meringankan yang dihadirkan dipersidangan hanya menyampaikan klarifikasi terhadap saksi pada persidangan sebelumnya terkait pemberian infaq rutin dan donatur untuk pengajian Nasruddin.
Pihaknya menampik kalau memberikan infaq mencapai Rp 1,5 juta per bulan, namun hanya Rp 200 sampai Rp 300 ribu. Itu pun per dua bulan.
Selanjutnya, saksi meringankan tersebut banyak dicecar pertanyaan hakim yang tidak bisa mereka jawab, dan mengaku sebagai pengikut Nasruddin hanya berpendidikan terakhir adalah SD, itu pun tidak tamat.
Baca juga: Sasaran TMMD yang rampung, permudah Warga HST beraktifitas
Baca juga: Anggota DPRD HST dorong Pemkab siapkan anggaran pemberian sembako kepada masyarakat
Baca juga: Berikut laporan pertangungjawaban Pemkab HST pada Anggaran 2019
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Dalam keterangannya, saksi ahli dari RSUD Hasan Basri Kandangan, dr Sofyan Saragih Sp KJ mengatakan, terdakwa didiagnosa mengalami gangguan jiwa berat, yakni Gejala skizofrenia setelah dilakukan observasi selama 26 hari.
Skizofrenia sendiri adalah gangguan jiwa di mana penderitanya akan sulit membedakan dunia nyata dengan dunia khayalan. Skizofrenia merupakan salah satu gangguan psikotik yang kronis, orang yang mengalaminya tidak dapat menilai realitas dengan baik dan memiliki pemahaman diri buruk.
Baca juga: Berikut kesaksian MUI pada sidang kedua kasus dugaan Nabi palsu di HST
Gejala skizofrenia terdiri dari gejala positif dan gejala negatif. Gejala positifnya adalah waham dan halusinasi. Namun, belum banyak yang mengenal waham pada penderita skizofrenia yang menjadi faktor pemicu utama perubahan perilaku penderita.
Waham atau delusi menurutnya adalah suatu keyakinan seseorang yang tidak sesuai dengan kenyataan, tetapi dipertahankan dan tidak dapat diubah secara logis.
Keyakinan ini berasal dari pemikiran seseorang dan juga merupakan suatu keyakinan tentang isi pikiran yang tidak sesuai dengan intelegensia dan latar belakang kebudayaannya.
Baca juga: Nasruddin yang mengaku nabi dari HST terima seluruh dakwaan jaksa di sidang pertama
"Namun secara kognitif, otaknya bagus, bahkan kehidupannya normal dengan warga sekitar dia sangat baik, bersosialisasi dan dia juga mempunyai keterampilan memperbaiki televisi atau kipas angin dan mempunyai kemampuan mempengaruhi orang lain," katanya.
Nasruddin menurutnnya, kalau memang keputusan hakim nantinya dipenjara, maka sebaiknya diisolasi di ruangan khusus atau menerapkan social distancing.
Karena, jika dibiarkan berinteraksi dengan orang lain, maka dikwatirkan akan terinduksi faham yang diyakininya sekarang.
Baca juga: Nabi Palsu dari HST akan disidang
Waham menetap yang diderita Nasruddin ini konsisten permanen, jadi walaupun diobati itu hanya mengurangi tidak menghilangkan penyakitnya.
Namun tidak menutup kemungkinan juga bisa disembuhkan, tergantung kepatuhan orangnya minum obat dan menjalani rehabilitasi.
Terdakwa Nasruddin saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB barabai, dan saat persidangan menggunakan video conference.
Baca juga: Tersangka Nabi palsu di HST dinyatakan alami gangguan jiwa berat
Dalam eksepsinya, Nasruddin yang merupakan warga desa Kahakan, Kecamatan Batu Benawa tersebut menyatakan tidak menyesal terhadap apa yang sudah dilakukannya karena apa yang diajarkannya merupakan sebuah wahyu yang diterimanya.
Ia juga tetap masih berkeyakinan jika ia merupakan orang yang diutus Allah untuk menyampaikan kebenaran dan nabi setelah Muhammad.
Kalimat syahadatnya yakni
"Saya bersaksi tiada Tuhan disembah selain Allah, dan Nasrudin pesuruh Allah".
Agama yang dia anut beserta pengikutnya adalah agama "selamat" dan kitabnya bernama Al forqon yang dia susun sendiri menggunakan bahasa Indonesia. Termasuk bacaan dalam shalat pun juga menggunakan bahasa Indonesia.
Baca juga: AS ditangkap Polisi karena terlibat kasus Narkoba
Sedangkan, untuk dua orang saksi meringankan yang dihadirkan dipersidangan hanya menyampaikan klarifikasi terhadap saksi pada persidangan sebelumnya terkait pemberian infaq rutin dan donatur untuk pengajian Nasruddin.
Pihaknya menampik kalau memberikan infaq mencapai Rp 1,5 juta per bulan, namun hanya Rp 200 sampai Rp 300 ribu. Itu pun per dua bulan.
Selanjutnya, saksi meringankan tersebut banyak dicecar pertanyaan hakim yang tidak bisa mereka jawab, dan mengaku sebagai pengikut Nasruddin hanya berpendidikan terakhir adalah SD, itu pun tidak tamat.
Baca juga: Sasaran TMMD yang rampung, permudah Warga HST beraktifitas
Baca juga: Anggota DPRD HST dorong Pemkab siapkan anggaran pemberian sembako kepada masyarakat
Baca juga: Berikut laporan pertangungjawaban Pemkab HST pada Anggaran 2019
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020