Warga Kahakan, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Nasruddin menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri (PN) Barabai dengan agendanya pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Kartika, Rabu (26/2).

Di ruang sidang, Nasruddin didampingi istri, anak dan salah satu pengikutnya. Mereka mengikuti jalannya proses persidangan walau baru menerima undangan pagi tadi.

Tak ada yang berbeda dengan penampilan Nasruddin. Memakai peci, kacamata dan mengenakan koko yang dibalut rompi tahanan nomor 16.

Dia pun bisa menjawab semua pertanyaan dari hakim ketua saat sidang, walau sedikit terbata-bata.

Dalam persidangan itu, Nasruddin juga didampingi 4 penasehat hukum yang ditunjuknya langsung yakni Achmad Gazali Noor, Gusti Mulyadi, Arif Rahman Hakim, Hondri dan ke empatnya sudah mendampingi Nasruddin sejak penyidikan di Polres HST.

Sidang kasus penyimpangan agama yang didakwakan kepada Nasruddin itu baru dimulai pukul 11.00 wita. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Eka Ratna Widiastuti didampingi dua Hakim Anggota, Ariyani dan Novita.

Ada 3 JPU yang membacakan dakwaan terhadap Nasruddin yakni, Prihanida Dwi Saputra, Bayu Teguh Setiawan dan Suparno. Mereka juga membawa bukti-bukti.

Nasruddin didakwa telah menyimpang dari ajaran Islam dan telah mengajarkannya. Ia dijerat dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.

Ada 10 kriteria kesesatan yang dijabarkan JPU saat pembacaan dakwaan yakni, mengingkari Rukun Iman yang ke 6, meyakini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan sunnah, meyakini turunnya wahyu setelah Alquran, mengingkari kebenaran isi Alquran, melakukan penafsiran Alquran tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir dan sepihak.

Selanjutnya yaitu mengingkari kedudukan nabi sebagai sumber ajaran Islam, menghina dan melecehkan para nabi dan rasul, mengingkari nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir, mengubah, menambah dan/atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang ditetapkan syariat, mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil sahih.

"Ajaran keyakinan terdakwa tersebut menyimpang dan bertentangan dari ajaran-ajaran pokok dalam agama islam sebagaiaman kriteria bentuk kesesatan ajaran Islam yang telah ditetapkan MUI itu," kata JPU, Prihanida.

Usai pembacaan dakwaan, Hakim Ketua, Eka mempersilahkan kuasa hukum maupun terdakwa mengajukan eksepsi atau keberataan.

Baik terdakwa maupun penasihat hukum tak menepis dakwaan yang dibacakan JPU. Sebab penasehat sebelumnya telah berbicara dengan terdakwa yang telah menerima surat dakwaan sebelum sidang.

"Melalui kami, Nasruddin menerima saja dakwaan itu," kata penasehat hukum, Achmad Gazali Noor saat diwawancarai usai persidangan

Salah seorang pengikut atau jamaahnya Nasruddin yaitu yang berinisial AR berkomentar, sebenarnya tidak sepakat dengan dakwaan itu. Khususnya terkait mengaku nabi.

"Jadi Guru (Nasruddin) ini bukan mengaku nabi dan bukan mengaku rasul, tapi guru ingin menjelaskan apa pengertian nabi dan apa pengertian rasul. Banyak orang yang tak paham ini. Dia hanya menerangkan itu dari bahasa Arab ke Indonesia," katanya.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi yang akan dihadirkan JPU.

Lantas bagaimana kondisi kejiawaan Nasruddin yang dinyakatakan mengalami gangguan jiwa berat oleh penyidik Polres HST setelah memeriksakan kejiwaannya di Poli Kejiwaan Rumah Sakit Kandangan?

"Saat ini kita belum ada perkembangan apa-apa. Kelanjutannya nanti kami mendengarkan dulu keterangan para saksi termasuk saksi ahli. Keputusan semuanya di majelis nanti," kata penasehat hukum.

Sidang berakhir pukul 12.00 wita. Mulai dari penjemputan terdakwa hingga pemulangannya ke Rutan Barabai mendapat pengawalan dari Polres HST.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020