Polres Hulu Sungai Tengah (HST) melalui Sat Reskrim secara resmi menyerahkan berkas pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri HST terkait kasus tindak pidana penistaan agama mengaku sebagai nabi yang dilakukan oleh Nasruddin (59), Selasa (12/2).

Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini mengatakan, bahwa penyidikan tentang kasus penistaan agama sudah selasai dan sekarang sudah dilimpahkan kepada penyidik kejaksaan untuk selanjutnya dilaksanakan sidang di Pengadilan.

Setelah mendekam kurang lebih 70 hari dalam masa penyelidikan dan penyidikan di tahanan Polres HST, berkas perkara Nasruddin Nasruddin dinyatakan lengkap atau P-2 oleh pihak Kejari HST.

Baca juga: Tersangka Nabi palsu di HST dinyatakan alami gangguan jiwa berat

Nasruddin pun dibawa pihak kepolisian dengan dipimpin Kasat Reskrim, AKP Dani Sulistiono, Penyidik Pembantu Unit 3, anggota Provos dan Sat Sabhara Polres HST untuk dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Barabai.

"Terhitung hari ini sampai 1 Maret nanti yang bersangkutan kami titipkan di Rutan. Selanjutnya untuk proses persidangan kami serahkan ke pihak pengadilan sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Kasi Intelijen Kejari HST, Saripudin.

Nasruddin ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Atas tuntutan itu, Kejaksaan telah membuat surat perintah P-16A atau menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penyelesaian perkara tindak pidana kasus Nasruddin di tingkat Pengadilan Negeri Barabai.

Baca juga: Bupati : Jangan mudah percaya orang mengaku nabi

"P-16A belum berubah masih seperti awal (penetapan tersangka di Polres HST). Ada lima JPU, saya sendiri, Kasi Pidum, Bayu, dan Adi," kata Saripudin.

Dari hasil pemeriksaan atau observasi kejiwaan dari Poli Kejiwaan di Kandangan selama 26 hari atau sejak 26 Desember 2019 lalu, Nasruddin dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat. Lantas bagaimana orang gangguan jiwa berat bisakah dipindana?

Terkait hal itu, Saripudin mengatakan semua hasil putusan ada di tingkat pengadilan. "Kita lihat nanti bagaimana di pengadilan sebab itu yang menentukan," katanya.

Baca juga: Bupati HST: Masih banyak peluang selain menjadi PNS
Baca juga: Tim gabungan kembali sita ribuan anakan ikan yang dijual di pasar Barabai
Baca juga: Dana pengamanan Pilbakal dan Pilkada HST Rp 2 miliar

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020