Praktik penyalahgunaan narkoba di Tabalong masih marak menyusul tertangkapnya MR (22) warga Jalan Perumahan Luyang Tanjung, Selasa (11/2).

Penangkapan oleh anggota Polsek Tanjung di rumah tersangka MR dengan barang bukti 0,20 gram sabu - sabu.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori mengatakan barang bukti ditemukan setelah petugas menggeledah rumah tersangka.
 
Foto Antaranews.Kalsel/HO
"Penangkapan berawal dari informasi warga adanya dugaan transaksi narkoba di TKP," jelas Muchdori.

Kasatnarkoba Iptu Zaenuri menambahkan dari hasil penggeledahan petugas menemukan 3 pak plastik klip, 1 buah timbangan kecil warna hitam, 2 buah berbagai macam merek, 1 buah plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,20 gram, 1 buah toples warna ungu dan 2 buah buku catatan warna hitam.

 "Sabu - sabu kami temukan di samping ruang TV," jelas Zaenuri. Tersangka mengakui narkotika jenis sabu - sabu merupakan sisa yang sebelumnya dijual dari titipan rekannya inisial DLH yang sekarang berada di Lapas Karang Intan Martapura.

Petugas sebelumnya mengendus aktifitas tersangka namun gagal dalam penyergapan, bahkan salah satu petugas sempat terluka akibat terjatuh terseret sepeda motor pelaku, jelas Zaenuri.

 "Saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna dilakukan penyelidikan," jelas Zaenuri.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020