Memasuki tahun kedua kepengurusan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) periode 2018-2023 menggelar rapat pleno pergantian Ketua pada 20 September 2019 di Sekretariat KPU HST di Jalan Pangeran Antasari nomor 13 Barabai.

Hasilnya, empat komisioner KPU HST yaitu Murjani, Mardani, Amrullah dan Abdul Hadi bersepakat mengganti Johransyah menjadi ketua dan memilih Abdul Hadi menggantikannya.

Mardani bersama tiga komisioner lainnya saat dikonfirmasi, Selasa (10/12) di Barabai mengakui, memasuki tahun yang kedua ini, di lingkungan KPU HST memang mengalami dinamika yang cukup signifikan.

Baca juga: Sekda HST ke KPU

Menurutnya, rapat pleno pergantian ketua KPU yang semula dijabat oleh Johransyah digantikan Abdul Hadi dan hal itu sesuai dengan Berita Acara Rapat Pleno Nomor  45/SDM.12.3-BA/6307/KPU-Kab/ix/2019 tanggal 20 September 2019.

"Rapat Pleno tersebut semula dihadiri oleh seluruh komisioner, namun Johransyah selaku ketua tidak setuju atas pergantian dirinya dan akhirnya meninggalkan ruangan rapat pleno, dan rapat pleno tersebut menghasilkan kesimpulan 4 orang komisioner menyetujui pergantian Johransyah sebagai ketua," katanya.

Dari keterangan Mardani, penolakan oleh Johransyah terhadap pergantian dirinya karena yang bersangkutan beralasan bahwa dirinya tidak pernah melakukan kesalahan.

Baca juga: KPU commissioner goes up mountain to educate illiterate citizens about 2019 election

"Persoalan pergantian ketua adalah hal yang wajar dan biasa dalam sistem kelembagaan yang bersifat kolektif dan kolegial," terangnya. 

Pergantian Ketua KPU di HST bukanlah kejadian satu-satunya, KPU Provinsi Kalimantan Selatan telah melakukan pergantian ketua pada awal tahun 2019 yang lalu, menjelang hari pemungutan suara.

"Dalam sistem kelembagaan yang bersifat kolektif dan kolegial. Ketua KPU dipilih dan juga dapat diganti oleh anggota, sebab pada prinsipnya ketua juga adalah anggota yang harus memahami secara benar sistem kelembagaan KPU, hal itu berdasarkan pada UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 8 Tahun 2019," ujarnya.

Baca juga: Komisioner KPU Kalsel Eddy Ariansyah naik gunung sosialisasi Pemilu bagi warga buta huruf

Ditambahkannya, pergantian Ketua KPU HST adalah dalam rangka penyegaran dan secara lebih jauh lagi dimaksudkan untuk menunjukkan kepada publik bahwa KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu yang mandiri dan berintegritas.

"Dengan dilakukannya pergantian ketua akan dapat lebih meningkatkan kemandirian dan integritas serta soliditas lembaga, terlebih lagi dalam menghadapi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 mendatang," katanya.

Menurut Mardani, meskipun rapat pergantian ketua KPU HST sudah terbilang lama atau sudah hampir 3 bulan terhitung sejak tanggal  20 September 2019, namun sampai hari ini proses pergantian tersebut belum jelas, tidak ada titik terangnya.

Baca juga: Sejumlah massa "serang" kantor KPU

Padahal beberapa hari setelah rapat pleno langsung diserahkan kepada KPU Provinsi Kalimantan Selatan untuk diteruskan ke KPU RI. Apalagi semua dilaksanakan sesuai prosedur, mekanisme dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan, mengingat rapat pleno merupakan keputusan tertinggi di lembaga.

Dengan alasan untuk menggali lebih dalam dan meyakinkan kebenaran pergantian ketua KPU HST, KPU Provinsi Kalimantan Selatan memanggil seluruh komisioner dan sekretaris KPU HST untuk diminta klarifikasi.

Namun dikatakannya, setelah beberapa minggu kemudian, KPU Provinsi Kalimantan Selatan kembali turun langsung ke KPU HST untuk memediasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak lainnya.

Baca juga: HST terima penghargaan terbaik dalam mengelola pengaduan pelayanan publik

"Perjalanan pergantian Ketua KPU HST ternyata sangat rumit dan berliku, sebab KPU Provinsi Kalimantan Selatan melalui perwakilan salah satu anggotanya beberapa minggu yang lalu kembali terjun ke KPU HST untuk meminta dibuatnya Surat Pernyataan dari masing-masing komisioner KPU HST tentang pergantian dimaksud," demikian diungkap 4 komisioner yang sepakat mengganti saudara Johransyah.

Karena ke empat komisioner tersebut tidak bisa lagi percaya dengan Johransyah sebagai ketua, sebagaimana tertuang dalam uraian klarifikasi yang telah disampaikan masing-masing komisioner.

Namun apa yang terjadi, meskipun berbagai keinginan dan permintaan KPU Provinsi Kalimantan Selatan semuanya telah dipenuhi, tetap saja sampai detik ini proses pergantian ketua KPU HST tidak terlihat adanya kemajuan dan semakin kabur.

Baca juga: Bupati HST silaturrahmi dengan warga Banjar di Batam

Menurut mereka, terkesan KPU Provinsi Kalimantan Selatan sepertinya menunda-nunda atau lebih ekstrem lagi mungkin dapat dikatakan menghambat pergantian ketua KPU HST.

"Kami berharap agar KPU Provinsi Kalimantan Selatan yang secara hirarki adalah atasan dan panutan KPU Kab/Kota yang ada di Kalimantan Selatan untuk dapat lebih responsif, bersikap objektif, bijak, adil dan proporsional serta realistis dengan kondisi yang ada di KPU HST. Kami berharap KPU Provinsi Kalimantan Selatan dapat bersikap cepat secara arif dan bijaksana," harap mereka.

Sedangkan, Johransyah saat dikonfirmasi Antara menyatakan enggan mengomentari masalah tersebut dan menyerahkan prosesnya berjalan sebagaimana apa adanya.

Baca juga: Bupati HST buka acara forum silaturrahmi Kamtibmas
Baca juga: Pendaftar Panwascam meningkat di hari terakhir
Baca juga: Bupati HST panen padi Gogo

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019