Naas bagi Tri Nurroyan (28) warga Kelurahan Sepinggan Kota Balikpapan ini karena harus mendekam di tahanan Polres Tabalong.
Karyawan PT Anugrah Tekindo Perkasa salah satu sub kontraktor PT Pertamina ini tertangkap basah menjual.sabu - sabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli.
"Dari tersangka berhasil kita amankan tiga paket sabu dengan total berat 0,74 gram," jelas Kapolres Tabalong AKBP Hardiono.
Baca juga: Kejari musnahkan narkotika hingga minuman keras
Tri diamankan petugas di rumahnya Jalan Cempaka Kelurahan Belimbing Kabupaten Tabalong, bersama sejumlah barang bukti berupa pipet, tutup bong dan tas selempang.
Selanjutnya dari hasil penyelidikan Tri "bernyanyi" kalau serbuk haram ia beli dari tersangka bernama Ihsan (20) dan tak lama Ihsan pun berhasil diamankan di rumahnya Desa Bangkar Kecamatan Muara Uya.
Baca juga: Kapolsek Banjarmasin Utara pimpin penggerebekan rumah pemakai narkotika
Selain Ihsan polisi juga menangkap Amin (22) setelah adanya informasi yang bersangkutan juga menjual sabu.
"Tiga tersangka penyalahgunaan narkoba sudah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut," jelas Kasat Resnarkoba Iptu Zaenuri.
Baca juga: BNNP ringkus petani HSU pengedar 40 paket sabu-sabu
Zaenuri juga menyampaikan dari pengakuan kedua tersangka Amin dan Ihsan sabu yang berhasil disita polisi berasal dari rekannya warga Desa Solan berinisial J dengan harga Rp800.000 per paket.
Selanjutnya, J dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tabalong.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Karyawan PT Anugrah Tekindo Perkasa salah satu sub kontraktor PT Pertamina ini tertangkap basah menjual.sabu - sabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli.
"Dari tersangka berhasil kita amankan tiga paket sabu dengan total berat 0,74 gram," jelas Kapolres Tabalong AKBP Hardiono.
Baca juga: Kejari musnahkan narkotika hingga minuman keras
Tri diamankan petugas di rumahnya Jalan Cempaka Kelurahan Belimbing Kabupaten Tabalong, bersama sejumlah barang bukti berupa pipet, tutup bong dan tas selempang.
Selanjutnya dari hasil penyelidikan Tri "bernyanyi" kalau serbuk haram ia beli dari tersangka bernama Ihsan (20) dan tak lama Ihsan pun berhasil diamankan di rumahnya Desa Bangkar Kecamatan Muara Uya.
Baca juga: Kapolsek Banjarmasin Utara pimpin penggerebekan rumah pemakai narkotika
Selain Ihsan polisi juga menangkap Amin (22) setelah adanya informasi yang bersangkutan juga menjual sabu.
"Tiga tersangka penyalahgunaan narkoba sudah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut," jelas Kasat Resnarkoba Iptu Zaenuri.
Baca juga: BNNP ringkus petani HSU pengedar 40 paket sabu-sabu
Zaenuri juga menyampaikan dari pengakuan kedua tersangka Amin dan Ihsan sabu yang berhasil disita polisi berasal dari rekannya warga Desa Solan berinisial J dengan harga Rp800.000 per paket.
Selanjutnya, J dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tabalong.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019