Beberapa pengendara motor masih memilih jalan layang (Flyover) Gatot Subroto Banjarmasin, Sabtu (21/11) untuk melintas, walaupun sudah ada Rambu Peringatan tidak boleh melewati. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 108 ayat 3, sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang dan kendaraan bermotor berada dilajur kiri, untuk menghindari terjadinya mogok saat berada di tengah jembatan.(Foto Antaranews Kalsel/Shasa/Yunita/e)