Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Nasib Alamsyah berpendapat, anggota dewan yang "dugem" (mabuk-mabukan) dan mengunjungi tempat hiburan malam bisa dinilai melanggar kode etik kelembagaan tersebut.
Pendapat mantan Komandan Korem Bone, Sulawesi Selatan itu menjawab wartawan yang tergabung dalam Journalist Parliament Community (JPC) Kalsel, Rabu, menanggapi pemberitaan dibolehkannya anggota dewan (DPR dan DPRD) dugem.
Menurut politisi senior Partai Golkar itu, sebagai seorang wakil rakyat harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat atau konstituen, bukan sebaliknya memberi contoh buruk seperti dugem.
Karenanya alumnus Akademi Militer Nasional Tahun 1973 atau seangkatan dengan Susilo Bambang Yudhoyono (kini Presiden RI) itu menyatakan, tidak sependapat dengan pendapat yang membolehkan anggota dewan dugem.
Pensiunan perwira menengah TNI-AD berpangkat terakhir kolonel infantri itu juga mengecam, kalau ada anggota dewan dugem, karena menunjukan sikap mental dan moralitas yang kurang baik.
"Memang tak ada aturan yang melarang anggota dewan mengonsumsi minuman beralkohol, tapi sudah samapai mabuk-mabukan dan berada di tempat hiburan malam (THM), maka secara moral yang bersangkutan jadi tercela," tandasnya.
"Kalau seorang wakil rakyat mabuk-mabukan, muka mau ditaruh dimana," demikian Nasib Alamsyah.
Pendapat senada dari Ketua Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel H Achmad Bisung, sembari mencontohkan dirinya sebagai wakil rakyat malu masuk THM, terlebih sampai dugem.
"Bukan mengaku urang paling bersih, sejak menjadi anggota DPRD Kalsel (2004) hingga kini tak pernah masuk THM, apalagi sampai dugem," ujar politisi senior Partai Demokrat itu.
"Memang masalah dugem tergantung pada sikap mental dan moral pribadi masing-masing. Tapi sebagai wakil rakyat atau `anggota terhormat` hendaklah menjaga citra diri dan kelembagaannya," lanjut putra Dayak kelahiran Kalbar itu.