Paringin (ANTARA) - Hingga saat ini, sebagian besar BUMDes masih sebatas berdiri dan belum memiliki aktivitas usaha yang menghasilkan, akibat minimnya pemahaman tentang BUMDes.
Anggota Komisi I - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan, Srie Huriati, Sabtu (11/5), selama bertahun-tahun desa adalah struktur pemerintahan yang berjalan atas dasar instruksi dari lembaga di atasnya.
Hampir semua yang diurus kepala desa dan perangkatnya hanya terkait masalah administrasi desa.
"Kalaupun desa mendapatkan porsi membangun, anggaran yang mengucur boleh dikatakan sebagai anggaran sisa. Maka lahirnya UU Desa membuat Kepala Desa dan jajaran-nya dapat menjadikannya sebagai titik balik sejarah bagi desa di Indonesia," katanya.
Desa yang selama ini hidup hanya sebagai obyek dan dianggap hanya cukup menjalankan instruksi saja, berubah total. Dan memiliki kewenangan dalam membangun desa sekaligus mensejahterakan masyarakatnya.
Jika pada masa lalu struktur pemerintahan diatas desa bisa melakukan intervensi kebijakan yang dibuat desa, kini hal itu tinggal kenangan saja. Desa sepenuhnya memiliki wewenang untuk merumuskan langkahnya sendiri melalui Musyawarah Desa.
"Sekarang tergantung bagaimana pemerintahan desa dan masyarakat melaksanakan musyawarah desa, agar desa mereka dapat maju dan berkembang, sehingga niat nawacita pembangunan, yakni pembangunan dari wilayah pedesaan dapat terlaksana," ujarnya.
Tentunya daya tarik desa akan sama dengan daya tarik wilayah perkotaan. Masalah akan cepat terealisasi atau tidak tergantung bagaimana Pemerintahan Desa dan Masyarakat Desa tersebut berkerja dan berkolaborasi membangun desa mereka masing-masing.
Data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Balangan, dari 154 Desa yang ada tercatat sebanyak 147 desa telah memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), namun hanya 60 BUMDes yang aktif.
Dikatakan Kabid Keuangan dan Aset Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Balangan, Andi Firmansyah, dari 60 BUMDes yang aktif tersebut, baru 22 BUMDes diantaranya yang telah menunjukkan hasil atau mendapatkan keuntungan.
"Memang dari sekian banyak BUMDes, yang aktif cuma 60 buah, dan 22 BUMDes diantaranya telah berhasil menghasilkan laba keuntungan. Tercatat pada periode 2018 lalu, kisaran laba atau bagi hasil 22 BUMDes tersebut bervariasi mulai Rp500 ribu hingga Rp23 juta," ungkapnya.
Adapun bidang usaha BUMDes yang dikembangkan oleh masyarakat diantaranya, pertanian dan perkebunan, penggilingan padi, penyediaan air bersih, perikanan, dan bentuk jenis usaha lainnya.
Sebagian BUMDes hanya sebatas berdiri tanpa aktivitas
Sabtu, 11 Mei 2019 15:12 WIB
Sekarang tergantung bagaimana Pemerintahan Desa dan Masyarakat melaksanakan musyawarah desa, agar desa mereka dapat maju dan berkembang, sehingga niat nawacita pembangunan, yakni pembangunan dari wilayah pedesaan dapat terlaksana