Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan kesulitan menyosialisasikan fatwa haram tentang pengrusakan lingkungan sebab setiap kali diundang para pemimpin perusahaan pertambangan, perkebunan, maupun kehutanan tidak pernah hadir.
Ketua MUI Kalsel Akhmad Makkie di Banjarmasin, Rabu mengatakan, pihaknya telah beberapa kali melakukan sosialisasi tentang fatwa haram bagi perusak lingkungan, namun kesulitan karena tidak ada pengambil kebijakan di perusahaan yang bersedia datang.
"Setiap kali kita mengundang para pengusaha untuk melakukan sosialisasi, yang datang adalah para stafnya, hal ini menjadi salah satu kendala fatwa tersebut menjadi kurang efektif," katanya.
Namun demikian, kata dia, fungsi pengawasan terkait pelaksanaan fatwa dan lingkungan sepenuhnya adalah kewenangan pemerintah dan aparat keamanan terkait, MUI hanyalah mengeluarkan fatwa bahwa pengrusakan lingkungan adalah haram karena banyak membawa kerusakan dan kerugian bagi umat.
Pada kesempatan tersebut Makkie juga menyampaikan bahwa saat ini pemerintah dan para pengusaha di daerah, masih banyak yang belum peduli terhadap lingkungan.
Sejumlah fatwa terkait lingkungan yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) kurang mendapat tanggapan dan belum diterapkan di daerah.
"Di dalam ajaran agama dinyatakan secara jelas, bahwa merusak lingkungan itu dilarang. Tetapi saat ini dapat kita lihat kondisi kerusakan lingkungan sudah sedemikian parah, termasuk di Kalsel,� katanya.
Menurut dia, saat ini MUI telah mengeluarkan tiga fatwa terkait lingkungan, yaitu fatwa haram penebangan liar dan penambangan tanpa izin, juga fatwa haram pembakaran hutan dan lahan, pada 2006.
Selanjutnya MUI Kalsel juga menerbitkan fatwa kegiatan pertambangan ramah lingkungan pada 2010 lalu.
"Apaka fatwa tersebut bisa memberikan dampak bagi perbaikan lingkungan Kalsel, kita tidak melakukan pengawasan secara langsung," katanya.
Pada 2013, kata dia, MUI kembali akan memanggil perusahaan-perusahaan di Kalsel yang bergerak di bidang lingkungan hidup untuk diajak berdiskusi dan bertukar pendapat tentang pengelolaan lingkungan, sekaligus sosialisasi terkait fatwa MUI tentang lingkungan yang telah dikeluarkan.
 Upaya MUI Kalsel untuk menjaga kelestarian lingkungan melalui tiga fatwa tersebut mendapatkan perhatian dari Komunitas Jurnalis Pena Hijau kelompok wartawan lingkungan Kalsel yang diwujudkan melalui pemberian penghargaan bagi pengabdi lingkungan melalui kepedulian dan kebijakan fatwa tentang lingkungan, dalam Pena Hijau Award 2012./D.
(T.U004/B/H005/H005) 19-12-2012 18:33:14
