Komisi I DPRD Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan, berjanji memperjuangkan Pengurus Lembaga Pemasyarakatan Masyarakat (LPM) dan Badan Komunikasi Antar Desa (BKAD) untuk mendapat insentif dari pemerintah daerah.
Ketua Komisi I H Hormansyah, di Amuntai ibukota HSU Selasa, mengatakan, Komisi I juga akan mengusulkan adanya insentif dalam setiap pelaksanaan musyawarah rencana pembanguan desa (musrenbagdes).
Semula yang mengajukan usulan untuk mendapatkan honor adalah pengurus LMP dan BPD, ujar dia.
Namun pihak BKAD yang dibentuk seiring pelaksanaan kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) di HSU juga meminta perhatian pemerintah, mengingat peran dan tanggung jawab BKAD yang cukup berat.
"DPRD sangat mendukung upaya untuk meningkatkan peran aktif pembangunan desa dan akan menyampaikan aspirasi atau usulan mendapatkan insentif ini kepada pemerintah daerah," ujar Hormansyah.
Namun karena APBD HSU 2013 sudah dalam proses pembahasan, sehingga usulan untuk mendapat insentif bagi pengurus LPM dan BKAD akan dibawa pada APBD perubahan mendatang.
"Jika usulan ini kita masukan pada RAPBD yang sudah disusun maka akan memperlambat penyelesaian pembahasannya," jelasnya.
Munculnya keinginan LPM, BPD dan BKAD untuk mendapatkan insentif ini seiring keinginan Pemerintah Kabupaten HSU untuk lebih meningkatkan aktivitas pembangunan dan kinerja aparat desa.
Pemkab HSU menginginkan agar LPM dan BPD dapat semakin berperan, khususnya upaya membantu pemerintah kecamatan dan desa dalam membuat peraturan desa (Perdes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Usulan untuk mendapatkan insentif ini tertuang dalam tujuh rekomendasi hasil semiloka SKPD dan DPRD yang diselenggarakan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa selaku koordinator kegiatan PNPM-MP di HSU.
Selain itu, pengurus dan anggota LPM juga mengusulkan agar sosialisasi mengenai musrenbagdes dan tupoksi LPM kembali dilaksanakan oleh karena masih banyak pengurus LPM yang belum memahami dan mengerti tentang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) LPM serta teknis pelaksanaan musrenbagdes.
"Kalau bisa kami juga diberi pendidikan dan pelatihan tentang tata cara pelaksanaan musrenbagdes," kata salah seorang anggota LPM.
Hal yang sama juga diusulkan pihak BPM yang mengingkan sosialisasi Undang-undang Nomor 9 tahun 2006 tentang BPD dan pelatihan teknis untuk penyusunan peraturan desa (Perdes).
Selama ini, katanya sosialisasi tentang teknis pembuatan perdes masih kurang disosialisasikan kepada pemerintahan desa sehingga masih minim perdes yang dibuat untuk mengatur pembngunan dipedesaan.
Selain itu Mengingat tugas dan tanggungjawab BPD yang cukup berat, maka diusulkan agar rekrutmen pengurus BPD juga mempertimbangkan tingkat pendidikan dan pengetahuan.
"Kalau bisa pengurus BPD adalah orang-orang yang memiliki pendidikan yang cukup agar bisa mengelola kegiatan dengan lebih baik" usul Ketua BKAD Banjang H Hasan Baseri.
Menurutnya UU nomor 9 tahun 2006 yang mengatur tentang BPD tidak mensyaratkan tingkat pendidikan bagi pengurus BPD, sehingga untuk merealisasikan keinginan kualifikasi pendidikan ini perlu dijabarkan lebih lanjut melalui peraturan daerah (perda).
Sebelumnya, saat semiloka SKPD, Pemerintah Kabupaten HSU sebagaimana disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Amberi SH MH mengeluhkan minimnya perdes yang dibuat oleh pemerintahan desa, sehingga pendapatan desa kurang tergarap maksimal.
Padahal menurutnya sosialisasi sudah dilakukan seiring sosialisasi peraturan dan perundang-undangan ke semua kecamatan.
"Umumnya peraturan desa yang dibuat hanya terkait pada penyusunan APBDes dan kurang menyentuh aspek pembangunan lainnya di desa padahal banyak segi pembangunan yang bisa menghasilkan bagi pendapatan desa" tandasnya./D.