Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Selatan segera menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah yang diantaranya memberikan sanksi bagi pelaku pembuang sampah secara sembarangan.
Sesuai Perda Nomor 21 tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sampah, sanksi yang bisa dikenakan bagi pembuang sampah sembarangan bisa berupa kurungan tiga bulan atau atau denda Rp 5 juta, kata Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Banjarmasin, Rusmin Ardhaliwa, Minggu.
Ia menyebutkan, berbagai sosialisasi mengenai Perda tersebut sudah dilakukan sejak sebulan lalu termasuk menertibkan masyarakat membuang sampah pada malam hari dengan menempatkan petugas jaga Tempat Pembuangan Sampah (TPS) siang hari.
Memasuki Desember 2012 ini Pemkot mulai menerapkan Perda tentang pengelolaan sampah, siapa yang melanggar peraturan ini bisa dikenakan sanksi berat.
Oleh karena itu diharapkan kepada masyarakat supaya membuang sampah di malamn hari, jangan sampai lagi membuang sampah pada siang hari, patuhilah peraturan ini dan biasakanlah tertib membuang sampah di TPS resmi, ujarnya.
Sebab, tutur Rusmin, pihaknya mensosialisasikan tertib membuang sampah dengan cara menjaga TPS, yakni, menempatkan dua petugas per TPS-nya untuk menegur warga pembuang sampah yang terbiasa di siang hari.
Jika ada saja lagi yang bandel sekarang ini membuang sampah di siang hari, patut kiranya sudah tidak bisa lagi ditorerir. Dan minta petugas Satpol PP menangkapnya, tegas Rusmin.
Penegakan Perda ini adalah tugasnya para jajaran Satpol PP, termasuk yang memberikan sanksinya, jadi tinggal ditangan Satpol PP saja lagi penegakan aturan penanggulangan sampah di kota ini bisa agar bisa maksimal.
Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ichwan Norkhaliq menyatakan, sudah siap menegakkan Perda Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sampah tersebut.
Ichwan menuturkan, pihaknya serius menangani masalah ini, sebagaimana keseriusan pihaknya menegakkan Perda tentang yang lainnya, karena dalam Perda ini, pihaknya sebenarnya sudah melakukan aksi.
"Beberapa waktu lalu dengan menangkap tangan sedikitnya lima orang pembuang sampah di siang hari, dan menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada mereka," katanya. C