Amuntai (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan sudah menetapkan lokasi dan jadwal pelaksanaan kampenye bagi perorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah mulai 24 Maret hingga 13 April 2019.
Anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Lukmanul Hakim di Amuntai, Senin mengatakan, KPU Kalsel menetapkan jadwal dan lokasi pelaksanaan kampanye berdasarkan kesepakatan bersama dengan para calon anggota DPD daerah pemilihan Kalsel pada 19 Maret di Banjarmasin dan ditetapkan 21 Maret.
"Jadwal dan lokasi kampanye inj selanjutnya menjadi pedoman bagi 14 orang calon anggota DPD Dapil Kalsel untuk melaksanakan kampanye menggunakan metode rapat umum," ujar Lukman.
Lukman mengatakan, khusus untuk lokasi kampanye di 10 kecamatan di Kabupaten HSU pada umumnya ditetapkan di gedung serba guna, gedung olahraga dan halaman kantor kecamatan. Sebagian lagi diijinkan di lokasi terminal kecamatam seperti di Kecamatan Babirik.
Pengecualian pada tanggal 03 April kegiatan kampanye calon anggota DPD ditiadakan karena bertepatan dengan Peringatan Hari Isra Mi'raj termasuk pada Hari Jum'at juga ditiadakan kampanye untuk menghormati waktu beribadah Umat Islam.
Dijelaskan, KPU Kalsel menetapkan jadwal dan lokasi pelaksanaan kampanye bagi perorangan calon anggota DPD pada Pemilu 2019 berdasarkan ketentuan pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilu yang telah diubah beberapa kali.
Terakhir, katanya, peraturan KPU yang mengatur tentang penjadwalan dan penetapan lokasi kampanye calon anggota DPD ini ditetapkan melalui PKPU nomor 33 tahun 2018.
"Pelaksanaan kampanye bagi perorangan calon anggota DPD pada Pemilu 2019 dilaksanakan serentak diseluruh Indonesia," katanya lagi.
Ada pun sebanyak 14 perorangan calon anggota DPD Dapil Kalsel yakni H. Adhariani, Agustin Nur Martina Putri, Antung Fatmawati, H Gusti Farid Hasan Aman, Habib Abdurrahman Bahasyim, Habib Hamid Abdullah, Habib Zakaria Bahasyim, H Hesly Junianto, H Samsani, H Muhammad Sofwat Hadi, HM Suriani Siddiq, M Aunul Hadi Idham Chalid, Moh Ihsanuddin dan Soegeng Soesanto.
Lukman mengatakan, KPU Kabupaten HSU telah melaksanakan rapat koordinasi dengan mengundang pengurus partai politik membahas jadwal kampanye di Aula Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) di Amuntai, Jum'at (22/3).
Rakor turut dihadiri pejabat Polres, Dandim 1001 Amuntai dan Bawaslu HSU yang dibula oleh Ketua KPU HSU Rina Mei Saputri. Sedang materi disampaikan anggota KPU HSU Riza Anshari.
"Dengan adanya penetapan jadwal ini para partai politik bisa memanfaatkan waktu yamg telah disediakan selama 21 hari untuk memberikan pendidikan ilmu politik kepada masyarakat dan juga mensosialisasikan pemilu agar partisipasi masyarakat meningkat," kata Rina.