Amuntai (ANTARA) - Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas IIb Amuntai mungkin kelompok pemilih yang paling akhir memberikan hak suaranya pada Pemilu serentak 2019 di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan.
Sebanyak 300 napi yang sudah terdaftar dalam DPTb harus bersabar menunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan surat suara dari TPS terdekat dengan lokasi LP.
"Warga binaan kebanyakannya terdaftar sebagai DPTb sehingga sesuai dengan surat edaran KPU RI nomor 651, pemilih didalam Lapas akan mendapatkan surat suara dari surat suara sisa di TPS-TPS terdekat," ujar Anggota KPU Lukmanul Hakim di Amuntai, Rabu.
Lukman mengatakan, pihak KPU besyukur sekitar pukul 16.00 wita dapat menyelesaikan pergeseran surat suara sisa dari TPS yang berada di kelurahan terdekat, yang mana TPS-TPS tersebut telah tercukupi kebutuhan surat suaranya.
Disampaikan, sebanyak dua buah TPS yang berada di dalam lingkungan Lapas Amuntai yakni TPS 8 yang terdiri dari pemilih DPTb sebanyak 234 orang, TPS 21 DPTb nya sebanyak 158, Sedangkan jumlah DPT nya sebanyak 9 orang.
Kepala Lapas Amuntai Muhammad Yahya berharap pada penyelenggaraan Pemilu selanjutnya pemilih dilingkungan Lapas lebih mendapatkan perhatian khusus.
"Kami berharap daftar pemilih dari warga binaan yang berada di Lapas, sama dengan pemilih yang berada diluar Lapas." katanya
Ketua KPPS di lingkungan Lapas Amuntai Jatmiko menyebut, antusiasme warga binaan begitu besar untuk memberikan hak pilihnya.
"Meski, sebagian besarnya warga binaan berasal dari kabupaten tetangga seperti Balangan dan Tabalong mereka tetap diberikan hak pilihnya," terangnya.
Para napi hanya mendapatkan 4 lembar surat suara yakni Presiden dan wakil presiden, DPD, DPR RI dan DPRD Propinsi, karena para napi umumnya bukan warga berdomisili di Kabupaten HSU sehingga ditiadakan hak untuk memilih caleg DPRD HSU.