Buruh angkut di pasar lima Banjarmasin terpaksa harus jualan narkoba karena untuk tambahan penghasilan guna menutupi kebutuhan ekonomi rumah tangganya.
DN alias Don (26) warga jalan 9 Oktober Pekauman Banjarmasin Selatan, terlihat sedih karena harus terpisah dengan anak dan isterinya, akibat kedapatan menjual narkoba jenis sabu-sabu kepada polisi yang menyamar.
Don yang tertangkap tangan dengan satu paket sabu-sabu dikantong jaketnya itu terpaksa pasrah di giring ke Satuan Narkoba Banjarmasin untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Setelah di lakukan pemeriksaan, Don mengakui bahwa dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari Bolang yang juga warga Pekauman seharga Rp 200.000/paket.
"Saya dapat dari Bolang sabu-sabu seharga Rp 200.000 satu paket, setelah itu saya jual kembali ke pelanggan seharga Rp 250.000 sehingga untung Rp 50.000, dari keuntungan itu bisa buat tambahan penghasilan saya yang hanya sebagai buruh kasar," tuturnya sambil tertunduk malu.
Don terus mengatakan, upah sebagai buruh seharinya sebesar Rp 50.000 dan itu tidak cukup untuk kebutuhan ekonomi keluarga dan biaya anak sekolah, makanya dengan menjual sabu-sabu untungnya bisa untuk tambahan.
"Sekarang saya pasrah dan menyesal akibat menjual sabu-sabu, saya terpisah dengan anak dan isteri saya untuk waktu yang cukup lama," tuturnya pria beranak satu itu.
Sementara itu Kepala Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Efrizal Sik melalui Kanit Idik III, Iptu Suryanthi SH di Banjarmasin, Selasa mengatakan, Don ditangkap pada Rabu (7/11) sore, sekitar pukul 16.20 wita.
Penangkapan Don sendiri dilakukan di jalan Hasan Basri Komplek Kampus Unlam Banjarmasin, tepatnya dibelakang gedung Politeknik saat dia ingin melakukan transaksi narkoba, langsung ditangkap dan diperiksa ditemukan satupaket sabu-sabu dikantong jaketnya.
Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan dan telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga pelaku sebagai pengedar narkoba dikawasan kampus Unlam Banjarmasin.
 "Kita sudah tahan dia, dan kita jerat dengan pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, barang bukti satu paket sabu-sabu telah kita amankan, dan dilanjutkan hingga ke persidangan," tutur wanita lulusan Secapa angkatan 35 itu./Gun/D.