Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Selatan mentargetkan pembebasan bangunnan untuk normalisasi sungai dan pelebaran jalan Veteran bisa selesai dalam tahun 2012.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Khairul Saleh selaku penanggungjawab pembebasan Jalan Veteran kepada pers di Balaikota Banjarmasin, Senin mengakui, persoalan pembebasan belum selesai secara tuntas.
"Pembebasan bangunan di lahan Jalan Veteran kita tuntaskan tahun ini juga, Pemkot sudah menyiapkan dana untuk pembayaran sisa bangunan yang belum mendapat ganti rugi," ujarnya.
Hanya saja, katanya untuk menuntaskan hal itu masih menunggu kedatangan Sekretaris Daerah (Sekda) Zulfadli Gajali yang sekarang masih menunaikan ibadah haji ke Mekkah.
Oleh sebab itu, kata Khairul, pengeluaran dana itu harus dari tandatangan Sekda sebagai ketua tim pembebasan lahan pemkot, dan dana yang tersedia kurang lebih Rp 10 miliar.
Dia menegaskan, Pemkot tidak akan menunda atau bernegosiasi lagi mengenai pembebasan itu, dan akan menuntaskannya meski pun nantinya ada warga yang tidak setuju terkait harga yang sudah ditetapkan Pemkot.
Untuk trakhir kalinya, Pemkot akan mengundang para warga nantinya, cuma satu tujuan saja lagi untuk mengumumkan berapa harga ganti rugi lahan dan bangunan warga masing-masing sesuai yang sudah ditetapkan Pemkot, sesuai petunjuk tim apresal independen.
"Jadi bisa ketahuan, mana warga yang setuju dan mana warga pemilik bangunan yang masih belum setuju," tuturnya lagi seraya menyebutkan, bagi yang tidak setuju maka jalan trakhir terpaksa uang ganti rugi dititipkan ke pengadilan," ucapnya.
Khairul mengungkapkan, ada sekitar 50-an bangunan lagi yang belum diganti rugi di sana, sejumlah itu belum dituntaskan pada pembebasan tahap satu dan dua lalu.
Sebagaimana yang sudah ditetapkan Pemkot, harga ganti rugi lahan di jalan Veteran, dengan pertimbangan wilayah jalur hijau, yakni, Rp 1,2 juta permeter perseginya, inipun bagi yang memiliki bukti kepemilikan lahan, bukan Hak Guna Bangunan (HGB), sebab dari sekitar 113 bangunan di sana berapa diantaranya bukti HGB-nya sudah mati.
"Pemkot hanya memberi tali asih bagi yang mempunya bukti HGB mati, tetapi mengganti rugi nilai bangunannya," imbuh Khairul. C
Pemkot Targetkan Pembebasan Jalan Vetaran
Senin, 5 November 2012 9:15 WIB