Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan telah membuka pengurusan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang berakhir tahap pertamanya pada 17 Februari dan tahap kedua pada 9 Maret 2018.
Menurut Ketua KPU Kota Banjarmasin Khairunnizan di Banjarmasin, Jumat, bagi warga Banjarmasin khususnya yang ingin pindah tempat pemilihan ke luar daerah harus mengurus ketentuannya agar ditempat tinggal barunya bisa mengikuti Pemilu pada 17 April 2019
Menurut dia, bagi warga yang pindah atau datang untuk mengikuti Pemilu 2019 ditempat yang bukan terdata sebagai pemilih tetap, maka wajib memiliki formulir A5.
Dikatakan dia, bagi warga yang memiliki formulir A5 tersebut masuk katagori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
"Syarat masuk DPTb ini harus mengajukan dulu permohonan ke PPS dan PPK setempat, sehingga KPU bisa mengeluarkan formulir A5 tersebut," terangnya.
Termasuk juga, kata dia, untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) bagi warga yang tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan membawa KTP-el.
"Jadi jumlah surat suara yang tersedia di setiap TPS itu sesuai jumlah DPT dan DPTb di tambah lagi 2 persen," tutur Khairunnizan.
Untuk DPT Kota Banjarmasin yang sudah ditetapkan saat ini sebanyak 447.049 jiwa.
"Perinciannya, laki-laki sebanyak 220.336 jiwa dan perempuan sebanyak 226.713 jiwa," kata Khairunnizan.
Sementara itu, ungkapnya, Tempat Pemungutan Suara (TPS) di ibu kota provinsi ini sebanyak 1.879 TPS di 52 kelurahan.
KPU Banjarmasin buka pengurusan DPTB dan DPK
Jumat, 8 Februari 2019 13:01 WIB
Syarat masuk DPTb ini harus mengajukan dulu permohonan ke PPS dan PPK setempat, sehingga KPU bisa mengeluarkan formulir A5 tersebut